Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya di DPRD Sumut berinisial KHS.
Diketahui, KHS telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario di tempat hiburan malam.
"Sikap PDIP terhadap apa yang dilakukan yang bersangkutan, itu tindakan pribadi, maka siapapun yang berbuat harus berani bertanggung jawab dan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Djarot di Medan, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djarot perbuatan KHS telah melukai partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Alih-alih memberi pendampingan hukum, PDIP justru akan memberikan sanksi tegas kepada KHS.
"Karena ini justru perbuatan yang bersangkutan ini melukai kita. Yang jadi korban itu bukan dia, tapi partai yang namanya PDIP. Maka kita akan berikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," tegasnya.
Menurut Djarot, PDIP tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan KHS. Apalagi seharusnya KHS yang merupakan kader PDIP memberikan contoh yang baik di masa pandemi covid ini.
"PDIP tidak mentolerir tindakan seperti itu. Saya minta kepolisian memprosesnya secara hukum dn secara profesional dan objektif dan kami menghormati proses hukum itu," ucapnya.
Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu. Menurut Djarot kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain. Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menahan delapan orang tersangka termasuk anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP berinisial KHS dalam kasus penganiayaan polisi. Dari 8 orang yang ditetapkan tersangka, tujuh di antaranya laki-laki dan seorang perempuan.
Penganiayaan terjadi pada Minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, korban yakni, Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario mendapat telepon dari Bripda Moses agar datang ke tempat hiburan malam di gedung Capital Medan.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan Bripda Moses. Saat itu ternyata terjadi keributan antara kelompok KHS dengan kelompok lain di parkiran diskotek tersebut. Namun tiba-tiba keributan itu berimbas kepada kedua korban yang ada di lokasi.
Di sana, Bripka Karingga langsung dipukuli oleh KHS bersama sekitar 20 orang temannya. Bripka Mario mencoba melerai, akan tetapi ia juga menjadi sasaran pukulan.
Kedua korban akhirnya berhasil kabur dan langsung meminta bantuan. Keesokan harinya, kedua anggota polisi itu membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.