Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7).
Listyo mengatakan Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman maksimal enam tahun," ujar Listyo.
Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.
Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Prasetijo juga diketahui membantu Djoko Tjandra untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(dis/fra)