Tim jaksa penuntut umum (JPU) meragukan surat keterangan sakit yang disampaikan buron Djoko Tjandra. JPU meminta Djoko Tjandra untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda penyampaian pendapat jaksa. Ridwan mengaku meragukan surat keterangan sakit yang diajukan Djoko lewat tim kuasa hukumnya.
"Manakala terdakwa tidak pernah hadir ke persidangan dengan alasan sakit yang diperkuat dengan surat pernyataan dokter maka sikap majelis dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter rumah sakit umum pusat atau daerah," kata Ridwan di PN Jaksel, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra diketahui telah empat kali mangkir dalam sidang PK yang ia ajukan pada 8 Juni lalu. Dalam sidang yang digelar masing-masing pada 29 Juni, 6, dan 20 Juli, Djoko selalu mangkir dengan alasan sakit, yang dibuktikan dengan surat sakit yang dikeluarkan salah satu klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam penjelasannya, pendapat jaksa yang dibacakan Ridwan meragukan surat keterangan sakit yang diajukan Djoko. Pasalnya, kata dia, surat keterangan sakit itu tidak ditutupi dengan bukti lain yang mendukung kebenarannya seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Tjandra.
"Sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Soegiarto Tjandra benar-benar sakit atau tidak," katanya.
Selain itu, Ridwan juga berpendapat, bahwa terkait permohonan sidang virtual yang diajukan Djoko sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim. Menurut dia, baik surat sakit dan pengajuan sidang online, telah merendahkan martabat hukum.
"Dengan demikian kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak dapat diterima, permohonan Djoko Tjandsa. Dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA," kata Ridwan.
PN Jaksel hari ini kembali menggelar sidang PK yang diajukan terpidana buron, terpidana buron kasus "cessie" Bank Bali, Djoko Tjandra untuk kali keempat. Sejak kali pertama digelar pada 29 Juni, Djoko belum pernah hadir sekalipun dalam persidangan, karena alasan sakit.
Menanggapi, ketidakhadiran Djoko, tim jaksa juga meminta Majelis menggugurkan PK Djoko. Tim jaksa yang diwakili Ridwan menilai, Djoko telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Belakangan Djoko kembali menuai polemik usai diketahui berada di Jakarta untuk mengurus e-KTP lalu mendaftarkan PK ke PN Jaksel. Masuknya Djoko ke Indonesia tidak terdeteksi pihak berwajib.