Polri Mungkinkan Ada Tersangka Lain Pemalsuan Surat Djoktjan

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 19:12 WIB
Polri menyebut telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk membuka kemungkinan tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.
Buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra. (Diolah dari iStockphoto/doomu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sejauh ini, Polri baru menetapkan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," kata Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi," ucap Listyo menambahkan.

Sebelumnya, Listyo mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka itu dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," kata Listyo di Mabes Polri, Senin (27/7).

Dalam kasus ini Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya selaku Kakorwas Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER