PN Jaksel Jelaskan Putusan 'Gantung' PK Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 22:35 WIB
PN Jaksel menegaskan keberadaan majelis hakim tak lantas memutus perkara tersebut, melainkan menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung.
Djoko Tjandra. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan putusan 'gantung' dalam sidang keempat Peninjauan Kembali (PK) terhadap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suharno mengatakan tak ada yang keliru dari hasil sidang yang diketuai Majelis Hakim Nazar Effriandi itu. Menurut dia, pihaknya dalam persidangan PK memang tidak dapat memutus, melainkan hanya menyampaikan pendapat yang sifatnya rahasia.

"Untuk majelis hakim PK, di pengadilan negeri sini itu tidak memutus. Dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia. Dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Suharno di PN Jaksel, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang PK lanjutan terhadap Djoko Tjandra di PN Jaksel pada Senin (27/7) siang diketahui tak menyebutkan sidang bakal kembali dilanjutkan atau dihentikan. Namun, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jaksel, menolak untuk menandatangani klausul berita acara persidangan sebagai kesimpulan akhir persidangan.

Tim jaksa yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ridwan Ismawanta menyatakan penolakan timnya itu berdasarkan pada klausul yang menyebutkan, 'akan diteruskan sesuai perundang-undangan yang berlaku'. Meski belum dipastikan, namun ia menduga klausul tersebut memungkinkan berkas persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Suharno menjelaskan, maksud klausul 'berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," telah diatur dalam Pasal 265 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Kata dia, hasil persidangan atau pendapat Majelis Hakim yang bersifat rahasia dalam PK terakhir yang digelar hari ini akan diminutasi ke bagian pidana.

"Sesudah dari pidana baru dinaikkan kepada panitera ketua. Di sana nanti tunggu dari keputusan ketua itu. Ketua pengadilan," kata Suharno.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra, menurut Suharno, memang hanya membantu. Sementara untuk keputusan, sepenuhnya berada di MA.

"Segala sesuatu yang memutus adalah Mahkamah Agung, berkas dikirimkan begitu dengan catatan seperti itu kalau memenuhi persyaratan," lanjut dia.

Sidang PK lanjutan atau keempat Djoko Tjandra mengagendakan penyampaian pendapat dari tim jaksa menanggapi permohonan sidang virtual yang disampaikan tim kuasa hukum Djoko dalam sidang sebelumnya pada Senin (20/7) lalu.

Kala itu, Nazar mengatakan, pihaknya sudah cukup memberi kesempatan kepada pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra. Pasalnya, dalam surat keterangan sakit yang disampaikan kiasan hukum Djoko, Nazar bilang, tak ada kepastian yang bersangkutan akan menghadiri sidang selanjutnya.

Meskipun begitu, hakim justru meminta Jaksa untuk menyiapkan pendapat tertulis. Hal itu pun disetujui Jaksa melalui musyawarah singkat.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER