Zona Merah Denpasar Bali dan Narasi Kontra Corona Jerinx Cs

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 11:36 WIB
Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) yang didukung Jerinx SID menyatakan penolakan rapid test di Bali, saat Denpasar dinyatakan sebagai zona merah virus corona.
Puluhan pengunjuk rasa memajang tulisan dalam aksi menolak "rapid test" dan "swab test" COVID-19 di Denpasar, Bali, Minggu (26/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Jakarta, CNN Indonesia --

Denpasar, Bali, telah ditetapkan sebagai zona merah virus corona (Covid-19). Namun, pada saat hampir bersamaan muncul gelombang narasi kontra terhadap virus corona. Kelompok ini, yang didukung musisi Jerinx dari SID, menggelar demonstrasi menolak rapid tes dan usap (swab) di Bali.

Demo yang digelar Minggu (267) lalu tersebut diinisiasi oleh Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA) yang terdiri dari Komunitas Bali Tolak Rapid dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali. Mereka berdemonstrasi di seputaran Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandhi, Denpasar.

Foto-foto unjuk rasa itu turut diunggah Jerinx di akun Instagramnya, jrxsid. Dalam unggahannya juga terdapat rekaman video Jerinx tampil akustik di tengah massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlap aksi, Made Krisna Dinata, mengatakan aksi yang dibarengi dengan olahraga bersama ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat ihwal kebijakan pemerintah terkait kewajiban rapid dan swab tes sebagai syarat administrasi perjalanan yang dinilai tidak tepat.

"Ada beberapa dokter, ahli maupun rumah sakit yang menjelaskan bahwa rapid dan swab test tidak berguna dan tidak bisa dijadikan untuk mendeteksi virus (Covid-19)," ujar Krisna.

[Gambas:Instagram]



Krisna menjelaskan kebijakan ini diawali dengan diterbitkannya surat edaran dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6463/P2P/2020 tentang rapid test bagi pelaku perjalanan.

Kemudian Dinas Pariwisata Provinsi Bali lewat surat bernomor 556/2782/IV/Dispar mengeluarkan kebijakan rapid test dengan biaya mandiri sebagai syarat perusahaan pariwisata mendapatkan sertifikasi new normal.

Kebijakan rapid test juga diperkuat oleh Gubernur Bali melalui surat edaran nomor 3355 tahun 2020 tentang new normal tertanggal 5 Juli 2020. Dalam surat tersebut mewajibkan rapid test dilakukan untuk penghuni indekos, vila, kontrakan atau mess, pasar tradisional, pengelola destinasi wisata, wisata perjalanan, hotel, dan restoran.

Kota Denpasar adalah jantung Pulau Dewata. Di kota tersebut aktivitas bisnis dan wisata jadi andalan untuk menyokong laju perekonomian Bali. Namun, dalam beberapa hari terakhir, Denpasar telah masuk zona merah atau daerah dengan risiko penyebaran corona yang tinggi.

Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (27/7), jumlah kasus positif di Bali telah mencapai 3.219 kasus. Dari angka tersebut 2.570 orang dinyatakan sembuh dan 48 orang meninggal dunia.

Denpasar jadi daerah yang menyumbang kasus positif tertinggi sebanyak 1.253 kasus. Narasi kontra yang digemakan Jerinx cs tak pelak memantik perhatian dari para pemangku kebijakan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan munculnya kontra narasi terkait penolakan tes cepat (rapid test) dan usap (swab) ini harus diluruskan.

"Sekarang yang perlu disadari, kenapa saat ini zona merah semua khususnya Denpasar, ya pemerintah sedang gencar melakukan screening dengan orang-orang yang dicurigai atau yang positif. Makanya, dilakukan swab dan rapid test," kata Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Senin malam, seperti dikutip dari Antara.

Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (9/7/2020). Pengelola Pantai Kuta mulai membuka kembali kawasan yang merupakan salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut setelah sebelumnya sempat ditutup selama lebih dari tiga bulan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.Wisatawan mengunjungi kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Jansen menjelaskan tujuan rapid test dan swab itu untuk melokalisir penyebaran virus dan segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan akurat.

Ia mengatakan kontra narasi terhadap tes corona harus diluruskan karena faktanya banyak yang protes terkait penolakan tersebut.

"Kalau virus kita enggak tahu karena enggak keliatan, 'rapid' dan 'swab' tujuannya baik, ini menunjukkan selain imbauan yang diberikan pemerintah untuk selalu jaga jarak, pakai masker serta ada langkah-langkah untuk memastikan bahwa masyarakat kita ini terlindungi," ujarnya menjelaskan.

Prinsip pencegahan dan meminimalisasi penyebaran ini, kata Kapolresta harus dengan bergotong royong, bekerja sama dan saling mengingatkan satu sama lain.

Ancaman Pidana

Upaya yang telah dilakukan sejauh ini, yaitu pengamanan di pasar, dan tempat-tempat keramaian dengan bekerja bersama gugus tugas pemerintah daerah.

"Selain itu yang harus disadari orang tanpa gejala masih banyak dan keliatan sehat baik-baik saja. Tapi kalau tidak dilakukan 'swab', 'rapid' bagaimana kita tahu kalau dia sehat," ucap Jansen.

Ia menegaskan fokus utama saat ini yaitu bersama-sama memberikan pemahaman bahwa Covid-19 ini berbahaya.

Selanjutnya, kata dia, melakukan koordinasi ke Polda Bali untuk formulasikan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian Jansen tidak merinci ancaman pidana apa yang bakal dikenakan kepada pihak-pihak yang menentang rapid dan swab tes.

Gubernur Bali, I Wayan Koster usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. CNNIndonesia/Safir MakkiGubernur Bali, I Wayan Koster  Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Dilema Koster

Zona merah Denpasar turut membatasi upaya Gubernur Bali, Wayan Koster, mendongkrak perekonomian daerahnya yang dalam beberapa bulan terakhir menurun akibat pandemi virus corona.

Koster bahkan menyebut belum datangnya wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata pada masa pandemi Covid-19 ini bukan karena dirinya yang membatasi atau menahan mereka untuk berwisata ke daerah itu.

"Yang melarang itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia," kata Koster, Jumat pekan lalu.

Dalam Peraturan Menkumham tersebut, lanjut Koster, yang dibolehkan masuk ke Indonesia termasuk ke Bali adalah orang-orang yang melakukan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan, atau tugas kedaruratan dalam penanganan kesehatan.

"Jadi wisatawan mancanegara sekarang belum bisa datang ke Indonesia, terutama datang ke Bali, bukan karena gubernur yang menahan-nahan supaya tidak datang ke Bali," ujarnya.

Namun, pada Minggu, Koster mengatakan Pemprov Bali terus bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian Bali. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden yang mengundang saya langsung di Istana Bogor, menyampaikan dua hal ini harus dijalankan. Penanganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi," ujar Koster, Minggu lalu.

"Dua-duanya harus dijalankan dengan baik. Protokol kesehatan tetap dijaga namun ekonomi masyarakat harus sudah mulai berjalan. Warung-warung mulai dibuka sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan mereka," imbuhnya.

Infografis Cara Vaksin Corona Diuji ke ManusiaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Infografis Cara Vaksin Corona Diuji ke Manusia

Koster mengemukakan, dalam upaya pemulihan ekonomi, Bali telah menyiapkan berbagai rencana melalui apa yang dinamakan "Tiga Tahapan Penerapan Tata Kehidupan Era Baru Provinsi Bali".

Untuk tahapan pertama telah mulai diberlakukan pada 9 Juli 2020 yang ditandai dengan mulainya aktivitas pariwisata untuk masyarakat lokal.

Selanjutnya tahapan kedua akan dimulai pada 31 Juli 2020, dalam dekat ini yang ditandai dengan pembukaan pariwisata domestik.

"Sebelum nantinya kita menuju tahapan ketiga, 11 September mendatang, untuk pembukaan pariwisata internasional," ucapnya.

(antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER