Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merencanakan untuk memeriksa tiga bank swasta terkait dengan dugaan aliran dana dari tersangka pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bank swasta terkait dengan aliran dana dengan L/C fiktif tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Meski demikian, Awi enggan merincikan tiga bank swasta yang akan didalami penyidik. Dia hanya menjelaskan pemeriksaan itu akan berkaitan dengan sejumlah aliran dana oleh tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menerangkan penyidik akan menggunakan metode penyidikan follow the money untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh perempuan yang sempat buron lebih dari satu setengah dasawarsa ke luar negeri tersebut.
"Kemana aliran uangnya? Semua uang itu akan diperiksa," jelas Awi.
Selama pemeriksaan saksi, polisi mendapati fakta bahwa salah satu komplotan Maria yang telah menjalani masa pidananya, Richard Kountul (RK) telah menandatangani sejumlah dokumen untuk Maria.
Dalam hal ini, perusahaan RK yang berinisial PT MT mencairkan L/C sebesar 4,83 juta euro yang kemudian dikonversi ke mata uang dolar Amerika Serikat. Kemudian, Maria selaku pemilik perusahaan memerintahkan agar nominal uang tersebut ditransferkan ke dua perusahaan, yakni PT APB dan PT OMI.
Maria pun diklaim juga membawahi 8 perusahaan Gramarindo Group yang telah mengajukan 40 slip letter of credit (L/C) ke bank BNI senilai 76.943.093,30 dollar AS kemudian 56.114.446,50 euro.
"Pertama, PT TJP ada 5 L/C kemudian PT FK 2 L/C, kemudian ketiga PT MUEI 9 L/C, keempat PT GMI ada 8 L/C, kelima PT GMK ada 7 L/C, keenam PT DSM ada 6 L/C, PT FM ada 2 L/C dan terakhir PT MT ada 1 L/C," kata dia.
Dalam kasus ini Maria dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia belum sempat diproses hukum setelah kabur dari Indonesia pada 2003. Perempuan yang sudah menjadi warga negara Belanda itu diekstradisi pada awal Juli 2020 dari Serbia.
(mjo/kid)