Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla (EAT), orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus dugaan gratifikasi, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Eryck merupakan seorang kontraktor dan memiliki beberapa perusahaan, seperti CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik dan PT Antigo Agung Pamenang sejak tahun 2010-2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK [Rendra Kresna]," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex mengatakan kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah Rendra terpilih sebagai Bupati Malang pada 2010 lalu. Ketika itu, Rendra meminta Eryck mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Malang yang dilelang melalui e-Proc LPSE Kabupaten Malang.
"Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013," ujarnya.
Atas perintah Rendra juga, lanjut Alex, Eryck mengumpulkan dan diduga menerima gratifikasi berupa uang dari para pemenang lelang Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2011 dan 2012.
"EAT diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban RK selaku Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2010-2015 dan 2016-2021," katanya.
Alex menyebut gratifikasi Rendra dan Eryck bersumber dari pengadaan di seluruh dinas Kabupaten Malang pada 2011-2013. Besaran yang diterima Rendra beragam, mulai dari 7 persen sampai 15 persen.
Selain itu, kata Alex, Rendra juga menerima dan mengumpulkan fee-fee dari pengadaan di Dinas Pendidikan tahun 2011-2012. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui Eryck dan digunakan untuk kepentingan Rendra.
"Jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan Tersangka EAT berjumlah sekitar Rp7,1 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Eryck bersama Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Rendra sendiri telah divonis 6 tahun penjara pada pertengahan tahun lalu. Rendra terbukti menerima gratifikasi selama menjabat bupati dua periode Rp7,5 miliar.
(ryn/fra)