Soal Heli Firli, Dewas KPK Akan Gelar Pemeriksaan Pendahuluan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 20:12 WIB
Setelah melakukan klarifikasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan hidup mewahnya, Dewas akan menggelar pemeriksaan pendahuluan.
Dewas KPK mengaku tak bisa langsung membawa semua aduan ke sidang etik. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Sejauh ini, tutur dia, Dewas telah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk Firli sendiri. Semua data keterangan dan klarifikasi itu akan dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

"Dewas telah melakukan klarifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Firli dan termasuk juga yang lain-lainnya, termasuk yang ada di luar seperti penyedia jasa heli. Dan saat ini sudah dikumpulkan," kata Tumpak dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan pendahuluan, Tumpak berujar pihaknya akan melakukan sidang kode etik terhadap Firli.

"Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tentang itu dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan ada pelanggaran etik, maka akan kita sidang," ujar Pelaksana Tugas Ketua KPK pada 2009-2010 ini.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan bahwa pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik tidak semua bisa langsung disidangkan oleh Dewas. Ia menjelaskan terdapat sejumlah tahapan untuk kemudian pengaduan itu dapat masuk ke proses sidang etik Dewas.

Setelah pengaduan diterima tim satuan kerja, kata Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, Dewas akan melakukan proses klarifikasi.

Hasil klarifikasi tersebut akan dinilai Dewas terkait kelayakan dan pemenuhan persyaratan pemeriksaan berikutnya.

"Jangan ada satu kesan dalam satu pengaduan pasti akan dibuka sidang kode etiknya, karena itu akan mengalami tahap proses," imbuh dia.

Proses ini menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dua dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Yani, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan dan soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi".

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER