Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima uang dari hasil denda pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sebanyak Rp2,47 miliar. Mayoritas berasal dari pelanggaran tak memakai masker.
"Total denda yang diterima sampai dengan minggu ini Rp2.470.710.000. Itu dari tiga sektor, pelanggaran penggunaan masker, fasilitas umum, kemudian sosial budaya," kata Kepala Satpol PP Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
Arifin menjelaskan penerimaan dari denda tersebut merupakan akumulasi sejak pemberlakuan PSBB tahap dua hingga masa PSBB transisi yang saat ini tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak pemberlakuan PSBB transisi sampai dengan Senin (3/8) lalu, aturan yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker. Berdasarkan data Satpol PP, jumlah pelanggar penggunaan masker dari 5 Juni sampai 3 Agustus kemarin mencapai 62.198 orang.
Sebanyak 55.387 orang diberikan hukuman sanksi sosial. Kemudian ada sebanyak 6.811 orang lainnya dijatuhi sanksi denda. Dari jumlah denda pelanggar aturan penggunaan masker, Satpol PP mengantongi Rp1.007.560.000.
"Pengawasan dan pendisiplinan penggunaan masker dilakukan di lokasi pemukiman, ruas jalan, dan tempat umum," kata Arifin.
Sementara itu, sebanyak 601 fasilitas umum juga tercatat melanggar aturan protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 pengelola fasilitas umum diberikan teguran tertulis dan 98 lainnya dijatuhi hukuman denda.
Beberapa tempat atau fasilitas umum dijatuhi denda karena sebelumnya sudah pernah diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Jumlah uang hasil denda pelanggaran tempat atau fasilitas umum hingga pekan ini mencapai Rp369.850.000.
Selain pelanggar aturan penggunaan masker, Satpol PP juga mendapati sejumlah pelanggaran pada kegiatan sosial budaya. Sejak 5 Juni hingga 3 Agustus pihaknya telah menindak 60 kegiatan sosial budaya yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Sebanyak 8 pengelola diberikan teguran tertulis, 28 disegel dan 24 dijatuhi sanksi denda. Dari 24 penyelenggara yang dijatuhi sanksi denda, Satpol PP menerima uang sebesar Rp193.500.000.
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.