Bogor PSBB Pra-AKB Sebulan, Ada Klaster RS dan Rumah Tangga

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 01:45 WIB
Lantaran muncul klaster RS dan rumah tangga dan masih zona oranye, Pemkot Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB selama sebulan.
Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang lagi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB Pra-AKB) selama sebulan, 4 Agustus hingga 3 September 2020, dengan alasan masih masuk daerah dengan risiko berkategori sedang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan hasil evaluasi tim ahli menyebutkan masih munculnya klaster-klaster baru Covid-19 di rumah sakit maupun di rumah tangga.

Berdasarkan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor pun masih dalam level kewaspadaan zona oranye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu artinya, Kota Bogor masih dalam kategori daerah berisiko sedang," kata dia, dikutip dari Antara.

Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB ini, kata dia, diatur dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ke-enam PSBB Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Senin (3/8).

Alma menyebut Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur pelonggaran pergerakan orang dan dunia usaha, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat, kata dia, Pemkot Bogor juga sedang menyusun peraturan wali kota yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat.

Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBBFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen

"Pengawasan dan penerapan sanksi administratif itu akan dilakukan tim dari Satpol PP yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bogor. Tim ini akan dibantu oleh personel dari kepolisian dan TNI," katanya.

Menurut Alma, penegasan terhadap sanksi administratif ini dimaksudkan sebagai tertib kesehatan, agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker pada aktivitas di luar rumah, tujuannya agar masyarakat produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

"Prinsipnya, Pemerintah Kota Bogor memberikan kelonggaran pada pergerakan manusia, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan kesadaran dan disiplin tinggi," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menyebut total kasus positif Covid-19 di wilayahnya mencapai 306 kasus. Sebanyak 21 kasus di antaranya meninggal dan 202 orang lainnya sudah sembuh.

"Sehingga persentase tingkat kesembuhan adalah 66,01 persen," katanya.

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor sebagian besar tertular dari transmisi antardaerah, baik warga Kota Bogor yang beraktivitas di luar kota maupun warga dari daerah zona merah yang beraktivitas di Kota Bogor.

Antrean penumpang KRL Commuter Line masih terjadi di Stasiun Bogor pada Selasa (9/6) pagi. Ribuan penumpang menunggu giliran untuk masuk ke peron stasiun.Salah satu pusat mobilitas warga Bogor, terutama, ke DKI Jakarta, Stasiun Bogor, yang dikhawatirkan memicu lonjakan Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Dhio Faiz)  

Dari total 306 warga Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Virus Corona, kata dia, sekitar 100 kasus di antaranya memiliki sumber penularan dari transmisi antardaerah.

Pemerintah Kota Bogor pun, kata dia, membuat aturan agar warganya yang akan ke luar kota melapor dulu ke RT dan RW setempat untuk menjalani tes usap atau swab.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan sanksi administratif bagi warga Kota Bogor yang beraktivitas di tempat umum tapi tidak menggunakan masker.

"Selama sepekan ini dilakukan sosialisasi, dan mulai mulai pekan depan akan diterapkan sanksi administratif," kata Dedie, yang juga menjabat Wakil Wali Kota Bogor ini.

Sebelumnya, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Rumah Azra Kota Bogor dengan temuan 10 orang terkonfirmasi positif, pada Jumat (31/7). Mereka terdiri dari enam orang warga Kota Bogor serta empat orang warga Kabupaten Bogor.

"Mereka adalah pegawai di bagian depan rumah sakit, seperti satpam, penerima tamu dan petugas parkir," kata Dedie.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER