Penjelasan BKN Soal Peserta Absen SKB CPNS karena Covid

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 06:24 WIB
BKN mengungkap ada perdebatan panjang soal nasib peserta SKB CPNS yang absen karena positif Covid atau terkendala aturan suhu tubuh.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diikuti sejumlah penerapan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah potensi penularan Covid-19.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 17/SE/VII/2020 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di dalamnya, antara lain diatur bahwa peserta yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius usai dilakukan pengukuran suhu tubuh minimal dua kali, dengan interval waktu 5-10 menit, dapat mengikuti ujian di tempat terpisah dengan peserta lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang perdebatan kami cukup panjang dengan teman-teman di Kemenkes, apakah orang yang suhu badannya 37,3 derajat celcius, harus digugurkan atau tidak," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing daring, Rabu (5/8).

Dia menjelaskan, dalam perdebatan itu, pihaknya turut membahas peserta yang dinyatakan positif Covid-19 sehingga tidak dapat mengikuti ujian SKB di hari yang telah ditentukan.

Dalam hasil diskusi itu, ujar Suharmen, peserta bersuhu badan di atas 37 derajat maupun yang telah dinyatakan positif tetap diizinkan mengikuti ujian.

Khusus bagi yang dinyatakan reaktif atau positif, lanjut dia, BKN akan lebih dulu meminta rekomendasi dari tim kesehatan. Bila peserta tersebut mendapat rekomendasi, yang bersangkut dibolehkan untuk mengikuti ujian sehari setelah pelaksanaan SKB yang dijadwalkan.

"Kalau misalnya yang bersangkutan masih, katakanlah, positif Covid-19, tapi dia sudah melakukan swab test tinggal satu kali lagi, nah dia masih diberikan kesempatan untuk ikut ujian di H plus 1-nya," ujar Suharmen.

"Jadi intinya adalah kita tidak serta merta menggugurkan seperti yang ada di teman-teman UTBK, tapi nanti pada akhirnya akan tetap meminta rekomendasi di tim kesehatan," tegasnya.

Namun demikian, dia memastikan pelaksanaan ujian susulan akan tetap dipantau secara ketat. Suharmen menyebut, BKN akan memastikan bahwa yang mengikuti ujian susulan itu bukan calo alias benar peserta itu sendiri.

Pemantauan dilakukan oleh panitia ujian SKB lewat aplikasi Zoom.

"Jadi, kami menggunakan media yang juga untuk melakukan monitoring sekarang dengan Zoom untuk memonitor pelaksanaan seleksi," ucapnya.

Suharmen menuturkan, keputusan itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, penularan Covid-19 terhadap seseorang bukan sesuatu yang dikehendaki, oleh karenanya BKN memberi keringanan.

Terlebih, lanjut dia, pelaksanaan ujian SKB juga tidak bisa disamakan dengan UTBK yang memiliki alternatif lain jika peserta, misalnya, dinyatakan tidak lulus.

"Kalau dia tidak ikut seleksi UTBK, dia masih ada kesempatan di perguruan tinggi swasta setelah sehat. Kalau CPNS kalau dia tidak ikut SKB dia tidak ada kesempatan lagi. Sementara kena covid bukan keinginan dia," ujarnya.

Merujuk pada SE Menpan RB Nomor 611/2020, pelaksanaan SKB akan digelar mulai 1 September sampai 12 Oktober 2020. Namun, jadwal itu masih bersifat temporer alias bisa berubah.

Saat ini pelaksanaan SKB masih dalam proses pendaftaran ulang sejak pada 1 sampai 7 Agustus mendatang. Berikutnya, pencetakan kartu ujian SKB 8 Agustus dan penjadwalan SKB dilakukan pada 10 hingga 14 Agustus.

Pengumuman jadwal pelaksanaan dilakukan pada 18 Agustus, disusul pelaksanaan SKB pada tanggal 1 September hingga 12 Oktober dan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 8 hingga 18 Oktober.

Selanjutnya rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober. Penyampaian hasil seleksi 26 hingga 28 Oktober, pengumuman hasil seleksi 30 Oktober. Dan terakhir usulan penetapan NIP 1 sampai 30 November.

"Nah, prinsip dari pelaksanaan SKB ini harus tetap memberi kesempatan pada semua warga negara yang telah lulus dan kita tidak menginginkan mereka kehilangan haknya untuk bisa mengikuti sebagai konsekuensi dari Covid-19 ini," kata Suharmen.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER