Komunitas Jaringan Sekolah Untuk Semua (Jarsus) menemukan dugaan kasus penitipan calon murid dalam proses Pemeriksaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang, Banten. Mereka menilai salah satu celah yang di duga digunakan untuk penitipan siswa baru melalui program Adem.
Program Adem adalah Afirmasi Pendidikan Menengah, yang merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pemerataan pendidikan.
"Tadi ada (daftar list) sebagian lima siswa program Adem, tapi tidak ada namanya. Maka kita konfirmasi tersebut, karena ada celah titipan. Ketika tidak ada namanya, maka bisa dimasukkan namanya siapapun," kata Koordinator Jarsus, Ade Yunus, ditemui di gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melalui program Adem, lanjut Ade, celah untuk menitipkan siswa masuk ke sekolah yang diinginkan, bisa melalui jalur surat pindah tugas orang tua. Dimana, dalam PPDB sendiri ada beberapa jalur penerimaan siswa, yakni zonasi, prestasi, afirmasi dan pindah tugas.
"Perpindahan tugas ini agak sedikit janggal, karena cuma beda kecamatan dia pindah tugas. Ini yang kita konfirmasi, bahwa pindah tugas boleh untuk mendekatkan ke zonasi. Masih bias, aturan seperti itu. Ini juga celah titipan, siapapun karena enggak masuk (zonasi), bikin aja keterangannya pindah tugas," terangnya.
Dia meminta agar Dinas Pendidikan setempat dan inspektorat memeriksa serta mengaudit proses penerimaan siswa baru. Terlebih, Dindik mengaku tidak memiliki data program Adem.
Jika benar ada penerimaan siswa Adem, maka DInas Pendidikan mencantumkan nama siswanya berdasarkan lokasi belajar. Hal ini dilakukan untuk keterbukaan informasi ke masyarakat.
"Ternyata dari Disdik tidak memiliki data jumlah siswa Adem, lalu sebaran dimana saja, ini yang kita khawatirkan ada titipan, misalkan jatahnya tiga, dimasukkan lima, enam. Kita minta di online di masukkan juga data by name nya," jelasnya.
Dinas Pendidikan Banten mengklaim dalam penerimaan PPDB yang sudah selesai dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka bisa dilaporkan ke pihak pengawas.
Dinas Pendidikan Banten menginginkan jika ada pelanggaran hukum dalam penerimaan PPDB yang sudah dilakukan, maka persoalannya diselesaikan secara hukum. Tentu para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Segala bentuk pelanggaran kegiatan pelaksanaan PPDB sudah ada salurannya. Kita juga ada pengawas di setiap satuan pendidikan yang itu menjadi panitia PPDB. Jika ada pelanggaran hukum, kami setuju itu diproses hukum saja," kata Kepala Bidang (Kabid) SMA Dindik Banten, Rudi Prihadi, ditempat yang sama, Kamis (6/8).
Ketika dikonfirmasi apakah Dindik Banten akan melakukan audit atau pemeriksaan atas dugaan titip menitip siswa baru, pihaknya hanya akan menunggu laporan dari masyarakat. Namun dia mengakui sistem PPDB masih memiliki kekurangan hang harus diperbaiki.
"Kami justru menunggu, menerima laporan, seperti hari ini, ada juga sekolah kita yang dikunjungi oleh inspektorat, apakah itu bagian dari audit. Sistem punya kelemahan dan memerlukan evaluasi yang perlu diperbaiki ke depan, zonasi itu mendekatkan yang jauh, tapi sebaran sekolah kita belum merata," jelasnya.