Pesan Jerinx SID Sebelum Masuk Sel Tahanan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 19:03 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku usai jadi tersangka dan ditahan polisi terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.
I Gede Ari Astina alias Jerinx menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku usai jadi tersangka dan ditahan polisi terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. foto. dok kuasa hukum Jerinx.
Jakarta, CNN Indonesia --

Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu ditahan untuk 20 hari pertama.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kliennya menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Sebelum masuk ke sel tahanan, Jrx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku," ungkap Gendo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gendo menambahkan, kliennya menyatakan tidak gentar sedikit pun karena selama ini telah memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Gendo mengutip pernyataan Jerinx.

Sebelum masuk tahanan, Jerinx juga menyampaikan doa semoga agar tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.

"Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Sebelumnya Polda Bali telah menaikkan status Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi kemudian langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.

Syamsi menjelaskan bahwa Jerinx diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

(ndn/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER