Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan drummer Superman is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx menjadi tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dinilai lebay atau berlebihan.
Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dengan sangkaan beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay, berlebihan," ujar Fickar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx disangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Selain menjelaskan soal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3), pasal yang disangkakan pada Jerinx yakni Pasal 28 ayat (2) juga menyinggung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pengenaan pasal itu dinilai tak tepat. Fickar mengatakan, ungkapan Jerinx di media sosial yang menyebut 'IDI Kacung WHO' sebenarnya tak lebih dari kritik pada kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
"Apa yang dilakukan Jerinx lebih pada kritik kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi Covid-19. Sangat ironis kepedulian seniman justru direspons dengan kriminalisasi," katanya.
Lihat juga:Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan |
Selain itu, lanjut Fickar, penggunaan pasal dalam UU ITE juga tak tepat lantaran beleid itu hanya mengatur ketentuan yang bersifat administratif.
"UU ini sudah kebablasan mengatur ujaran kebencian karena mengganggu kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi Indonesia," ucap Fickar.
Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa pengenaan pasal 28 ayat (2) yang menyinggung ujaran kebencian berdasarkan SARA dinilai telah menyalahi makna.
Menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil dari ICJR, Erasmus Napitupulu, ketentuan itu hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang masuk kategori penghasutan untuk melakukan tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA.
Lihat juga:Pesan Jerinx SID Sebelum Masuk Sel Tahanan |
Mengkategorikan sebuah ekspresi masuk ujaran kebencian harus dilihat berdasarkan konteks, posisi dan status orang yang menyampaikan, niat, kekuatan muatan dan ekspresi, jangkauan dan dampak pada audiens, dan potensi bahaya yang mengancam.
Niat menjadi komponen penting untuk membedakan ekspresi yang sah dengan ekspresi yang termasuk ujaran kebencian.
"Menurut kami, ekspresi Jerinx soal 'IDI Kacung WHO' itu sangat jauh untuk dikatakan memenuhi unsur ini," katanya.
Penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juga dinilai tak tepat karena hanya mengatur bagi individu. Sementara IDI adalah institusi.
Jerinx diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan dalam akun instagramnya yang menyebut 'IDI Kacung WHO'. Penetapan sebagai tersangka berawal dari laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahan tersebut.
Jerinx sempat menjelaskan bahwa unggahannya itu merupakan akumulasi perasaannya kepada rakyat di tengah pandemi covid-19. Sebab prosedur pemerintah yang mewajibkan untuk menyertakan hasil rapid test dalam beberapa kegiatan dan perjalanan dinilai sebagai upaya memberatkan rakyat.
Diketahui Jerinx beberapa kali membahas isu Covid-19, termasuk di media sosial. Ia dengan tegas mengatakan tidak percaya dengan keberadaan virus covid-19 dan menyebutnya tak lebih dari konspirasi.