memastikan pihaknya akan membayarkan dana insentif bagi petugas pemakaman dan sopir ambulans khusus jenazah Covid-19. Dana insentif itu termasuk dalam anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI untuk menanggulangi virus corona.
"Nanti kami cek, dan dipastikan semuanya pembiayaan telah kami anggarkan untuk penanganan Covid-19 yang telah kami anggarkan," kata Riza di Balai Kota, Kamis (13/8).
Riza memastikan bahwa permasalahan dana insentif bagi petugas pemakaman dan sopir ambulans itu akan segera dirampungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan semuanya akan diselesaikan," tutur dia.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa petugas pemakaman dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta, mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan. Jumlahnya sekitar 113 orang.
Rinciannya, sopir ambulans ada 48 orang, petugas pemakaman di TPU Tegal Alur ada 25 orang, dan di TPU Pondok Rangon ada 40 orang.
Dana insentif diberikan sebagai bentuk dukungan lantaran pekerjaan berisiko tinggi. Dana tersebut merupakan uang tambahan untuk kebutuhan makan dan transportasi sehari-hari para petugas yang menangani pemakaman maupun sopir ambulans jenazah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui pihaknya belum mencairkan dana insentif bagi petugas yang menangani pemakaman dan sopir ambulans jenazah Covid-19. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengurus proses pencairan.
"Tambahan insentif memerlukan waktu dalam prosesnya, dalam waktu dekat sudah dapat dicairkan," kata Suzi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri, mengatakan anggaran untuk dana insentif sebetulnya sudah disiapkan. Namun, pihaknya menunggu pengajuan dari dinas terkait, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Uang siap, saya sudah sampaikan ke Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan," jelas Edi.
Edi menekankan, pencairan anggaran untuk dana insentif itu tidak akan memakan waktu lama. Menurut dia, ketika BPKD telah menerima permohonan, maka hanya selang satu hari dana tersebut akan langsung dicairkan.
(dmi/wis)