5 Koruptor Raih Remisi 17 Agustus, Termasuk Pembobol BRI-BNI

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 15:16 WIB
Kemenkumham memberi remisi HUT RI bagi 5 koruptor, yakni eks Wali Kota Tomohon, dua pembobol BNI dan BRI, eks Dirjen Hubla Kemnhub, eks pejabat Kemenkes.
5 koruptor mendapat remisi hasil usulan Lapas Sukamiskin. (Foto: CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-75 RI. Kelima narapidana tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 2 hingga 6 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.

"Ya sudah memenuhi syarat administrasi maupun substantif dan usulan Kalapas Sukamiskin," ujar Aris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menuturkan mereka yang menerima remisi antara lain adalah mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar. Jefferson merupakan narapidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon Tahun 2006-2008 dan 2009-2010. Ia memperoleh remisi selama 6 bulan.

Kemudian mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya A Hasjmy yang juga menerima remisi 6 bulan. Mulya adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.

Ketiga adalah terpidana kasus suap dan gratifikasi, mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang menerima remisi 4 bulan.

Selanjutnya pembobol BNI Tjulang Stefanus Yawoga yang menerima remisi 5 bulan dan pembobol BRI Hartono Tjahjadjaja yang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Sebelumnya, sebanyak 119.175 narapidana di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun ke-75 RI.

Dari jumlah tersebut, 1.438 di antaranya mendapatkan remisi bebas. Sedangkan 117.737 lainnya menerima pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 1 sampai 6 bulan.

"Sebanyak 1.438 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum II," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat upacara HUT RI di Lombok Barat melalui keterangan tertulis, Senin (17/8).

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER