Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Lawan Gibran Disetop Bawaslu

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 15:37 WIB
Kasus dugaan pemalsuan dukungan bagi paslon independen Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang akan jadi lawan Gibran di Pilwalkot Solo dihentikan.
Ilustrasi dukungan untuk calon independen.(Foto: SAFIR MAKKI)
Surakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo berhenti memproses kasus dugaan pemalsuan dukungan bagi pasangan calon independen Bagyo Wahyono - FX Suparjo (Bajo). Pasangan calon pesain Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Anggota Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza menerangkan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017.

Laporan yang disampaikan oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), Johan Syafaat Setyo Mahanani pada 10 Agustus lalu itu, ditindaklanjuti dengan membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu hari Senin siang di Kantor Bawaslu, maka laporan dugaan perbuatan melawan hukum pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan KTP dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," ujar Poppy saat jumpa pers di Bawaslu Solo, Selasa (18/7).

Kesimpulan tersebut diambil setelah Bawaslu menjalani serangkaian proses penanganan pelanggaran seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu No 14 tahun 2017. Menurut Poppy, Bawaslu telah memanggil empat saksi yang diajukan oleh Johan Syafaat selaku terlapor.

Pada saat pemanggilan, dua saksi menyatakan keberatan secara tertulis. Sementara, dua saksi lain dianggap kurang kuat karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta. Menurut Poppy, saksi fakta harus melihat atau mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan surat dukungan atau pemalsuan KTP.

"Saat diklarifikasi, dua saksi yang diajukan mengaku tidak melihat secara langsung," katanya.

Selain meminta keterangan dari saksi, Bawaslu Solo juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya KPU Solo sebagai pelaksana proses verifikasi, pihak pelapor, serta pasangan Bajo selaku terlapor.

"Kita juga sudah menghadirkan saksi-saksi ahli untuk dimintai keterangan," katanya.

Sebagai informasi, tiga warga Solo yang tergabung dalam PWSPP melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk pencalonan pasangan Bajo.

"Saya tahunya saat ada verifikasi dari KPU saya ditanya apakah betul mendukung pasangan Bajo. Surat dukungan lengkap dengan tanda tangan sama fotokopi KTP. Padahal saya tidak pernah memberi dukungan buat Bajo," kata salah satu pelapor, Tresno Subagyo.

Diketahui, calon perseorangan diharuskan memenuhi jumlah minimal dukungan, lewat pelampiran fotokopi KTP warga, saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Infografis Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen

Berdasarkan UU Pilkada, syarat minimal dukungan calon independen di tingkat bupati/wali kota ialah 10 persen untuk wilayah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250 ribu.

Selain itu, 8,5 persen untuk daerah dengan DPT 250 ribu-500 ribu; 7,5 persen untuk daerah dengan DPT 500 ribu-1 juta; dan 6,5 persen untuk daerah dengan DPT di atas 1 juta.

(syd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER