Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan untuk memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyikapi polemik soal pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025.
Diketahui, KKI periode tersebut sudah dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8) di Istana Negara. Keanggotaannya diprotes Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah asosiasi profesi kedokteran lainnya lantaran tak sesuai rekomendasi mereka. IDI pun mengirim surat ke Jokowi untuk membatalkan pelantikan itu.
"Saya mengusulkan agar Komisi IX DPR memanggil Kemenkes dan pihak terkait. Pada kesempatan itu nanti akan ditelusuri bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya. Semua pihak diharapkan dapat menyampaikan informasi yang diperlukan," kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes, katanya, tidak pernah melaporkan masalah KKI ke Komisi IX DPR. Saleh mengaku baru mengetahui masalah KKI setelah IDI dan sejumlah asosiasi kedokteran meminta Jokowi menunda pelantikan itu.
"Ini kan sulit ya. Keppres-nya sudah keluar. Orang-orangnya sudah dilantik. Kalaupun ada evaluasi, ini tentu diarahkan bagi upaya perbaikan di masa yang akan datang," tutur Saleh, yang juga Ketua DPP PAN itu.
Secara pribadi, Saleh mengaku memahami keberatan IDI itu. Menurutnya, KKI ini adalah instrumen sangat penting di dunia kedokteran yang mempunyai tugas mengatur persoalan praktik dokter di hilir serta persoalan pendidikan kedokteran di hulu.
"KKI ini harus kuat dan harus mampu menjalin hubungan erat dengan semua organisasi dan elemen terkait," ujar Saleh.
Diketahui, KKI memiliki peran strategis terkait pengesahan standar kompetensi dan pendidikan profesi dokter, registrasi dokter, hingga pembinaan terkait etika dokter.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia mesti terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. organisasi profesi kedokteran dua orang;
b. organisasi profesi kedokteran gigi dua orang;
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran satu orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi satu orang;
e. kolegium kedokteran satu orang;
f. kolegium kedokteran gigi satu orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan dua orang;
h. tokoh masyarakat tiga orang;
i. Departemen Kesehatan dua orang;
j. Departemen Pendidikan Nasional dua orang.
"Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) UU tersebut.
(mts/arh)