Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Rabu (19/8) lalu. Namun, pelantikan tersebut dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta organisasi profesi dan asosiasi lainnya.
IDI dan kawan-kawan menduga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan wewenang sebagai pihak yang mengusulkan nama calon anggota KKI kepada presiden.
Terawan dituding menyalahgunakan wewenang terkait pemilihan keanggotaan KKI periode 2020-2025 karena tak berdialog lebih dahulu dengan Organisasi Profesi dan Asosiasi. Terawan juga disebut mengabaikan rekomendasi IDI dan asosiasi profesi dokter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam proses pemilihan anggota KKI, sehingga patut diduga ada penyalahgunaan wewenang," kata Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar dalam konferensi pers daring, Senin (24/8).
Menurut Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
KKI didirikan di Jakarta pada 29 April 2005 lalu. Anggota KKI terdiri dari 17 orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.
Organisasi itu antara lain, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (2 orang), Kolegium Kedokteran Indonesia (1 orang), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (2 orang).Menurut laman https://kki.go.id, ada 9 organisasi yang bisa memberikan usulan nama anggota KKI.
Kemudian Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia (2 orang), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (2 orang), Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (1 orang), Tokoh Masyarakat (3 orang).
Lalu Departemen Kesehatan (2 orang), dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktek kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Singkatnya, KKI berperan untuk mengeluarkan izin praktik dokter dan dokter gigi di Indonesia.
Tugas KKI diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan praktik kedokteran.
"Anggota KKI juga berwenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter maupun dokter gigi," bunyi aturan tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4), disebutkan pemilihan anggota KKI ditetapkan oleh presiden atas usul menteri kesehatan yang diterima dari Organisasi Profesi dan Asosiasi.Selain itu, anggota KKI juga berwenang mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, dan melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
"Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi," bunyi ketentuan tersebut,
Masa bakti anggota KKI berlaku selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Adapun persyaratan menjadi anggota KKI adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berkelakuan baik
5. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi tingginya 65 tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia
6. Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat
7. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik
8. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Anggota KKI dapat dihentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan. Adapun biaya untuk pelaksanaan tugas KKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai Pasal 25 dalam peraturan Undang-Undang Praktek Kedokteran.
(fra/mln/fra)