Korupsi Dana Desa Rp413 Juta, Kades di Madina Ditahan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2020 15:19 WIB
Seorang kepala desa di Mandailing Natal ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp413 Juta.
Ilustrasi dana desa. Seorang kepala desa di Mandailing Natal ditahan karena kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp413 Juta. (Antara Foto/Yusuf Nugroho).
Medan, CNN Indonesia --

Kepala Desa Pasar Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Fajar Siddik Rangkuti (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Fajar diduga menggelapkan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) senilai Rp413.220.466.

"Penyidik telah melengkapi alat bukti dan gelar perkara dengan menetapkan saudara Fajar Siddik sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan di RTP Polda Sumut sejak 14 Agustus 2020," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut MP Nainggolan, Selasa (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2016 Desa Pasar Batahan menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp78.000.000 dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp604.381.985.

Terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kecamatan Batahan telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp682.381.958.

Namun, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016, diketahui ada kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp413.210.800 yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan.

Pada 26 Oktober 2017 sampai 6 November 2017 dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Madina. Selanjutnya pada 26 April 2018 penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) telah melakukan pemeriksaan kualitas/kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan. Dapat disimpulkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 12 Februari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, ternyata terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp413.220.466.

"Barang bukti yang disita 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut, 1 rekening koran tabungan Bank Sumut periode Januari 2016-Desember 2016, 4 lembar surat perintah pencairan dana; laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan beserta lampiran," paparnya.

MP Nainggolan menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.


(fnr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER