Bamsoet Wacanakan Bentuk Mahkamah Kehormatan MPR

CNN Indonesia
Rabu, 26 Agu 2020 18:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis diperlukan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis diperlukan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan institusinya mewacanakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR.

Ia menuturkan pembentukan MKM itu juga bertujuan melakukan pemantauan guna mencegah anggota MPR melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias UU MD3.

"Sebagai penggagas Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sebagaimana diatur dalam TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001, MPR perlu memelopori kultur etika yang baik di masyarakat melalui penegakan kode etik oleh MKM," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu lewat keterangannya, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan, pembentukan MKM tidak akan menjadi rancu meskipun DPD dan DPR sudah memiliki badan kehormatan untuk menegakkan kode etik sendiri saat ini.

Menurut Bamsoet, masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga.

Untuk diketahui, alat kelengkapan MPR di bawah kepemimpinan Bamsoet berjumlah empat yaitu Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, serta Komisi Kajian Ketatanegaraan.

Keputusan pembentukan empat alat kelengkapan MPR ini langsung diambil Bamsoet usai terpilih menjadi Ketua MPR periode 2019-2024 pada 4 Oktober 2019 silam.

Untuk diketahui, lewat amendemen UUD 1945 sebagai buah reformasi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Ia menjadi lembaga negara yang kedudukannya sederajat dengan lembaga negara lain.

Ketentuan mengenai keanggotaan MPR ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yakni terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.

Pada masa bakti periode 2019-2024, unsur pimpinan MPR ada 10 termasuk Bamsoet yang menjadi Ketua. Sementara sembilan lain menjadi Wakil Ketua MPR.

Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.Suasana sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Agustus 2020. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Bamsoet melanjutkan, MPR juga akan menyelenggarakan konferensi tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara serta pentingnya penataan infrastruktur etika jabatan publik untuk mengkaji lebih jauh tentang pentingnya kehadiran peradilan etik di Indonesia pada bulan Oktober 2020 mendatang.

"Sebelum menjalankan pembentukan MKM maupun konferensi peradilan etik, dalam waktu dekat MPR RI terlebih dahulu akan menyelenggarakan HUT ke-75 MPR RI pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Agendanya diisi Seminar Nasional tentang Pembentukan Majelis Syuro Dunia," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dia menambahkan, MPR juga akan membangun sebuah museum konstitusi untuk merawat memori kolektif bangsa tentang Empat Pilar MPR yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER