DPR Sebut Pemidanaan 'Anjay' Berpotensi Over Kriminalisasi

CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2020 23:30 WIB
Alih-alih memidanakan kata 'anjay' yang berpotensi over kriminalisasi, DPR menyarankan kampanye tak menggunakannya jika memang itu tak patut.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pemidanaan kata 'anjay' bisa memicu over kriminalisasi. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai wacana memproses hukum penggunaan kata 'anjay' berpotensi over kriminalisasi alias pemidanaan berlebih.

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menyebut kata 'anjay' merupakan bahasa pergaulan yang berpotensi dipidana.

"Untuk hal-hal yang belum jelas apakah itu merupakan tindak kekerasan verbal maka sebaiknya jangan sedikit-sedikit dinilai bisa dibawa ke ranah pidana. Nanti hukum pidana kita benar-benar menjadi over-kriminalisasi," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Minggu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyarankan Komnas PA tidak perlu berlebihan mengutarakan pendapat soal bisa dipidana penggunaan kata 'Anjay'.

Arsul lantas mengusulkan untuk melakukan kampanye agar kata 'Anjay' tak digunakan oleh kelompok milenial apabila kata tersebut tak patut diucapkan.

"Kalaupun kata 'Anjay' itu dinilai sebagai kata yang tidak patut, tidak pantas, maka ya mari kita kampanyekan saja agar kelompok milenial khususnya jangan menggunakan kata itu," kata politikus PPP tersebut.

Infografis Lebih dan Kurang dari Bahasa IndonesiaFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Arsul sendiri tak menafikkan bila dalam bahasa pergaulan sehari-hari terdapat kata umpatan yang bisa dianggap tak menyenangkan. Meski demikian, terkadang kata-kata tak menyenangkan tersebut justru bisa dianggap biasa saja oleh sebagian kalangan masyarakat.

"Contoh yang lazim misal kata 'jancuk' yang populer di Jatim," kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan kata 'anjay' yang dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka 'anjay' menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ujar Arist.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER