Koalisi HAM Papua Desak Polisi Tak Lagi Gunakan Pasal Makar

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 22:34 WIB
Papuan students take part in a rally in Surabaya, East Java, on June 16, 2020 demanding the Indonesian government to free seven Papuan protesters, charged with treason for their involvement in anti-racism protests in 2019, ahead of their verdicts on June 17. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)
Demo aktivis di Surabaya mendesak pembebasan tapol Papua. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak pihak kepolisian tak lagi melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Papua dengan pasal makar jika tidak ingin ada lagi istilah tahanan politik (tapol) di Indonesia.

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyatakan pada dasarnya istilah pasal makar tidak jelas sehingga hal itu kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga.

Pernyataan Emanuel juga mengutip laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sempat dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada 2017. Dalam gugatan Judicial Review tersebut, ICJR menyebut pemerintah juga kebingungan dalam memaknai istilah makar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Argumentasi pemerintah juga kebingungan dalam memaknai dan mencari pengertian dari 'makar'," kata Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (18/6).

Dalam keterangannya, Penasehat Hukum tujuh warga Papua yang baru saja divonis atas tindak pidana makar tersebut juga menyinggung pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang menyatakan mereka bukan tahanan politik, melainkan pelaku kriminal.

Menurut Emanueul, masih mengutip laporan dalam Gugatan ICJR, makar harus dimaknai sebagai norma hukum agar memiliki definisi yang pasti. Pasalnya, dalam KUHP versi Belanda yang kini masih diadopsi Indonesia, makar dimaknai sebagai serangan.

Hal itu kata dia berbeda dengan yang selama ini kerap diartikan makar sebagai niat belaka. Definisi itu justru tidak jarang dipakai untuk melayangkan dakwaan dan putusan dalam sejumlah peradilan.

Buchtar Tabuni, a leading figure in Papua's independence movement, is seen on a monitor at a separate location due to the COVID-19 coronavirus outbreak as he sits in the dock during his trial in Balikpapan, East Kalimantan on June 17, 2020. - A group of Papuan activists were jailed by an Indonesian court on June 17, on treason charges linked to anti-racism protest in 2019, in a case that sparked fears about a clampdown on freedom of speech. (Photo by STR / AFP)Sidang tapol Papua di Balikpapan. (AFP/STR)

Emanuel juga mengutip definisi makar setidaknya dalam tiga buku dalam KUHP. Secara terperinci, kata dia, ketiga buku tersebut mengatur atau mendefinisikan makar berbeda-beda.

"Buku Pertama Tentang Peraturan Umum, Buku Kedua Tentang Tentang Kejahatan dan Buku Ketiga Tentang Pelanggaran," jelas Emanuel.

Dalam Buku Kedua misalnya, ia menerangkan terdapat 31 Bab secara khusus menyangkut Pasal Makar. Itu diatur dalam Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sementara terkait Pasal Pencurian diatur dalam Bab XXII Tentang Pencurian.

Mengacu pada dua klasifikasi itu, ia bilang definisi makar harus dilihat secara teoritis dan praktek yang berbeda pula, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Sementara terkait pernyataan Argo, menurut Emanuel, toh pada faktanya ketujuh tapol itu sudah terbukti melakukan tindak pidana makar.

Oleh karena itu berdasarkan fakta tersebut, semestinya semua keterangan Kadiv Humas Polri menurut Emanuel patut dikesampingkan. Sebab penyataan Argo, katanya, tidak berdasarkan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, dijelaskan Emanuel, pasal makar diatur dalam Buku II Tentang Kejahatan. Namun perumusan babnya diatur secara tersendiri dalam Bab I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Oleh sebab itu, menurut dia, pasal makar tidak dapat langsung disimpulkan dengan istilah "Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik" sebagaimana yang disebutkan Kadiv Humas Polri. Selain itu, pada prinsipnya, kata Emanuel, Pasal Makar termasuk dalam kategori Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana termuat dalam KUHP pada buku II tentang Kejahatan.

Ia juga mengutip definisi makar menurut A.B. Loebis. Ia menjelaskan setidaknya ada sembilan definisi tentang makar menurut A.B. Loebis, tiga di antaranya yakni, kejahatan terhadap negara atau keamanan negara; kejahatan terhadap sistem politik; dan Kejahatan dalam meraih, mempertahankan, atau menjatuhkan kekuasaan.

Dengan definisi teoritis tersebut, Emanuel menilai pernyataan Argo telah keliru menyebut tujuh tapol warga Papua sebagai pelaku kriminal.

Oleh karenanya, Koalisi HAM Papua, disampaikan Emanuel meminta kepolisian dapat bekerja sama dengan ICJR untuk mengajukan Gugatan Judicial Review Pasal Makar Ke MK dengan target menghapus pasal makar dari KUHP agar tidak ada lagi istilah 'tapol' di Indonesia.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER