Anies Buat Aturan Isolasi Mandiri Kasus Covid-19

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 08:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengeluarkan peraturan isolasi mandiri bagi orang terpapar virus corona, termasuk orang tanpa gejala (OTG).
Anies Baswedan bakal mengeluarkan peraturan isolasi mandiri bagi orang terpapar virus corona, termasuk orang tanpa gejala (OTG). (Foto: jakarta.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengeluarkan peraturan isolasi mandiri bagi orang terpapar virus corona, termasuk bagi mereka dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Dengan cara ini, Anies berharap bisa memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara, bagi mereka yang mengalami gejala sedang dan berat harus dirawat di rumah sakit.

"Kita sedang menyusun sebuah regulasi isolasi di mana siapapun yang terpapar Covid positif maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah," kata Anies di Jakarta, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menjelaskan bagi mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri kini harus di bawah penanganan pemerintah. Dengan begitu, kata Anies, masyarakat bisa lebih mendapat perhatian yang cukup.

"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing masing. Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan dimiliki," jelas dia.

Petugas merapikan fasilitas lokasi isolasi sementara penangangan COVID-19 di Gedung Balai Latihan Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). Gedung tersebut akan digunakan sebagai tempat isolasi sementara bagi warga yang hasil tes cepatnya (rapid test) reaktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.Petugas merapikan fasilitas lokasi isolasi sementara penanganan Covid-19 di Gedung Balai Latihan Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Peraturan ini, kata Anies, berdasarkan kondisi terkini masyarakat yang banyak tinggal di permukiman padat penduduk. Bagi mereka yang memiliki rumah tinggal masih diperbolehkan untuk isolasi mandiri di rumah.

"Yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah. Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," jelas Anies.

Lebih lanjut Anies mengatakan selama ini banyak ditemukan klaster rumah tangga. Mereka banyak terpapar positif karena keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumah namun kurang pemahaman dalam protokol pencegahannya.

Hal ini, kata Anies, sudah dibicarakan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo. Dari pembicaraan itu disepakati bahwa orang tanpa gejala menjalani isolasi mandiri oleh pemerintah.

"Kemarin ketika kita berbicara dengan bapak presiden, kami sampaikan bahwa orang orang tanpa gejala akan diisolasi di Wisma Atlet dan itu sudah disepakati sehingga kita akan laksanakan. Semua yang terpapar positif tanpa gejala atau gejala ringan harus isolasi diselenggarakan pemerintah," kata Anies.

Dikutip dari laman resmi corona.jakarta.go.id, tercatat 41.250 kasus positif total di Jakarta hingga Selasa (1/9) malam. Dari angka itu 1.219 meninggal dengan tingkat kematian 3 persen di Jakarta.

(ctr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER