Menteri Agama Fachrul Razi meminta seluruh pengurus pondok pesantren yang menemukan kasus positif virus corona (Covid-19) segera melapor ke Kementerian Agama.
Hal ini dia sampaikan untuk merespons 539 santri Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Kabupaten Banyuwangi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi klaster tersendiri di Banyuwangi.
"Belakangan kami melihat ada beberapa pesantren yang terkena. Kami anjurkan kepada mereka agar jangan diam-diam saja. Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama. Segera akan kami datangi dan bantu," kata Fachrul dalam keterangan resminya, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fachrul menegaskan pihaknya akan cepat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan kluster Covid-19 di pesantren. Ia pun menjanjikan Kemenag akan memberikan pelbagai bantuan bagi pesantren yang menjadi klaster Covid-19.
"Kami akan bantu apa saja yang kami bisa. Misalnya dari mulai obat-obatan, disinfeksi lingkungan pondok pesantren, atau membantu dana, hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim kesehatan ke sana," kata Fachrul.
Dihubungi terpisah, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan Kemenag baru mendapatkan laporan sebanyak empat pondok pesantren yang menjadi klaster penularan corona per 30 Agustus 2020 kemarin.
![]() |
Waryono tak menjelaskan detail empat pesantren mana saja yang menjadi klaster tersebut. Ia hanya menjelaskan salah satu dari empat pesantren tersebut adalah Pesantren Darussalam Banyuwangi.
"Kalau laporan per 16 agustus kemarin itu ada tiga aja yang disebut pak menteri dulu itu ya tiga. Lalu laporan 30 Agustus lalu ya, nambah itu pesantren di Banyuwangi," kata Waryono.
Waryono mengatakan sudah bertanya dan meminta laporan kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama di seluruh Indonesia terkait pesantren yang menjadi klaster corona tersebut.
Tak hanya itu, Waryono juga sudah berkoordinasi dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdhatul Ulama sebagai lembaga otonom NU yang membawahi pondok pesantren terkait hal tersebut.
Diketahui, Kemenag telah memberikan empat prasyarat utama kepada pesantren yang ingin membuka dan menggelar pembelajaran selama masa pandemi virus corona. Antara lain, pesantren wajib membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kedua, pesantren wajib memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, pesantren dinyatakan aman Covid-19 dengan bukti surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat. Terakhir, pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Saat ini, Kementerian Agama telah melakukan sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Jawa Timur untuk mengatasi kluster Pondok Pesantren Darussalam, Banyuwangi.
Bersama dengan GTTP dan masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah upaya, antara lain menyiapkan tempat isolasi, menurunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, hingga mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari.
(rzr/pmg)