Tempat karantina atau ruang isolasi pasien covid-19 di Kabupaten Bekasi penuh seiring dengan melonjaknya klaster industri di Bekasi.
Imbasnya, warga positif terkonfirmasi corona tanpa gejala atau OTG diperkenankan untuk isolasi mandiri ketat di rumah masing-masing.
"Beberapa hari sebelum munculnya klaster industri ini kondisinya tidak penuh, setelah adanya klaster industri ini Wisma kita itu menjadi penuh," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Rabu (2/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah mengaku Pemkab Bekasi sejauh ini memfasilitasi 150 tempat tidur yang terbagi di dua lokasi: Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan Wisma Ki Hajar Dewantara. Alamsyah mengaku saat ini pihaknya tengah dalam tahap evaluasi untuk menentukan prioritas pasien yang harus diisolasi di tempat karantina.
"Saya sampaikan itu kondisinya penuh. Tapi itu bisa bergerak setiap hari, kenapa? karena biasanya jam 9-10 pagi itu ada yang masuk atau ada yang keluar. Hari ini Insya Allah ada yang keluar agar kita bisa evaluasi lagi yang mana harus diisolasi," jelasnya.
Dalam sepekan lalu, klaster industri mulai menyumbangkan kasus positif dengan masif di Kabupaten Bekasi.
Tiga klaster besar industri menyumbang 407 kasus baru, yakni PT LG Electronic Indonesia, PT Suzuki Indomobil, dan PT Nippon Oilseal Kogyou (NOK) Indonesia. Rinciannya, sebanyak 248 karyawan PT LG Electronic Indonesia, kemudian 71 karyawan PT Suzuki Indomobil, serta 88 karyawan PT NOK Indonesia.
Sebelumnya, PT Unilever Indonesia Tbk di Bekasi juga menutup sementara pabriknya karena sebanyak 21 karyawan terindikasi positif virus corona.
Pemkab Bekasi pun sudah mewajibkan pengelola atau pimpinan perusahaan untuk melakukan test swab PCR kepada minimal 10 persen dari seluruh karyawan atau pekerjanya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020 menyusul berubahnya status Kabupaten Bekasi yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Selain itu, Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bodebek, yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, juga telah diperpanjang sampai 29 September 2020 guna menekan laju penularan virus corona. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 31 Agustus 2020.
Masa perpanjangan PSBB Bodebek itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (1/9) lalu.
Sementara itu, perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi per Rabu (2/9) menunjukkan kasus terkonfirmasi positif di angka 1.234 kasus. Dari jumlah itu, 784 sembuh, 409 menjalani perawatan, sementara 41 diantaranya meninggal dunia.
Sebaran kasus positif tertinggi berada di Kecamatan Cibitung sebanyak 118 orang, Tambun Selatan 85, Cikarang Barat 57, Babelan 34, Cikarang Utara 24, Tambun Utara 22, Tarumajaya 19, Setu 15 dan Cikarang Selatan 12 orang.
(khr/ain)