Perantara Diduga Meninggal, Kasus Suap Pinangki Tak Terganggu

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2020 00:23 WIB
Kejaksaan Agung akan mencari bukti-bukti lain untuk membuktikan dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa MA.
Tersangka kasus suap pengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung masih membutuhkan kesaksian dari penghubung suap antara Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga telah meninggal dunia. Namun, pengusutan kasus suap kepada Jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra, dipastikan tidak akan terganggu.

"Enggak (penyidikan terganggu). Kan, ada alat bukti lain. Kami cari bukti lain," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedug Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9).

Febrie mengungkapkan kesaksian penghubung itu diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan soal keterlibatan pihak lain dalam memberikan suap untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu informasi ke kami, makanya sedang kami telusuri ini sebenarnya aliran dananya melalui siapa ke Pinangki," ujarnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengungkapkan bahwa sosok yang menjadi salah satu perantara suap tersebut adalah adik ipar Djoko Tjandra bernama Herijadi.

Namun, pihak Kejaksaan enggan mengkonfirmasi soal identitas penghubung suap yang telah meninggal itu.

"Informasinya (meninggal) sekitar Februari 2020," ujar Soesilo saat dihubungi, Kamis (3/9).

Saat ini, Kejagung baru berhasil mengungkap seorang perantara, yakni Andi Irfan Jaya.

Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik bakal mendalami sejumlah keterangan dari Andi untuk membuat terang tindak pidana suap pengurusan fatwa MA tersebut.

"Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) inilah uang ini sampai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono kepada wartawan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono menyebutkan bahwa penetapan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka tidak terkait latar belakangnya sebagai politikus.

Andi sebelumnya tercatat kader NasDem, namun dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami enggak lihat politisi, kita lihat pribadinya masing-masing. Tidak terkait dengan politik," kata Ali.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo sempat mengungkap peran Andi dalam perkara suap pengurusan fatwa MA untuk kliennya.

"Pak Djoktjan itu memberikan uang tujuannya bukan ke Pinangki tapi ke Andi Irfan Jaya," kata Soesilo saat dihubungi, Selasa (1/9).

Dia berkata kliennya memberi uang karena percaya pada proposal pengurusan fatwa MA yang dibuat Pinangki, Andi Irfan, Rachmat dan Anita Kolopaking. Kliennya mengenal Andi sebagai konsultan hukum.

Menurutnya, uang sekitar Rp7 miliar itu diberikan melalui ipar Djoktjan bernama Herijadi. Belakangan, dia pun mengetahui bahwa uang tersebut belum sampai ke tangan Pinangki.

Andi dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mjo/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER