Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas lain dalam kasus pesta gay di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi untuk mengusut hal tersebut.
"Ini kami masih gali apakah ada korelasi komunitas yang kami ungkap dengan komunitas lain, ini kami masih dalami," kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Calvijn, sejauh ini pihaknya baru mengungkapkan satu kelompok saja yakni Hot Space Indonesia. Kelompok ini, lanjutnya, telah terbentuk sejak tahun 2018 dan memiliki grup Whatsapp serta akun Instagram.
Kata Calvijn, sejak terbentuk di tahun 2018 lalu, kelompok ini telah menggelar acara pesta gay sebanyak enam kali.
"Melakukan event di bilangan-bilangan di Jakarta, berpindah-pindah pertemuan, pertemuan kelima dan keenam ini di tempat sama, tapi satu sampai empat berbeda tempat," tutur Calvijn.
Polisi diketahui menggerebek acara pesta gay yang digelar di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan, Jumat (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menetapkan sembilan orang yang merupakan pihak penyelenggara sebagai tersangka.
Acara pesta gay itu dipromosikan lewat grup Whatsapp dan Instagram bernama Hot Space Indonesia. Dalam undangan itu, nama acara yang dibuat yakni "kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan".
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.