Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pasangan calon, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang keramaian orang pada Pilkada serentak 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti rapat mingguan Gugus Tugas di Mapolda Jabar, Kamis (3/9).
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mendukung Polda Jabar memberlakukan Operasi Mantap Praja Lodaya untuk mengefektifkan pelarangan keramaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya mengikuti apel dari Polri diwakili Polda Jabar nama operasinya adalah Mantap Praja Lodaya. Di dalamnya saya tadi menyimak pidato dari Pak Kapolda, salah satunya yang sifatnya keramaian akan dilarang atau dikurangi," katanya.
Emil menjelaskan, pada saat prosesi pilkada tersebut jangan sampai masyarakat menggunakan pola pikir yang bukan Covid-19.
"Jadi kalaupun pendaftaran, saya kira semua harus memahami. Perhelatan Pilkada-nya tidak lazim pada situasi normal, jadi jangan pakai pola pikir seperti bukan [di masa pandemi] Covid," ucapnya.
Sebagai ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Emil pun mengimbau kegiatan kampanye yang memancing massa berkerumun tidak dilakukan dalam Pilkada nanti.
"Yang penting terdaftar, terberitakan, terverifikasi, sudah. Bahwa ramai-ramai itu pilihan tidak menguatkan, melemahkan. Jadi sebaiknya kami dari Gugus Tugas kami mengimbau tidak dilakukan keramaian," lanjutnya.
Seperti diketahui, di Jawa Barat, ada delapan daerah yang akan menggelar pesta demokrasi ini yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Adapun berdasarkan keputusan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada Serentak 2020 yang asalnya akan digelar 23 September, diundur menjadi 9 Desember 2020 imbas dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya, bakal pasangan bupati dan wakil bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh menggelar arak-arakan saat mendaftar ke KPU Karawang.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut hal itu termasuk pelanggaran protokol Covid-19 di masa Pilkada Serentak 2020. Meski begitu, pihaknya tak punya kewenangan untuk menindak.
"Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).
(hyg/arh)