Kisruh Pekerja TransJakarta, Dirut Tuding Paksakan Aspirasi

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Sep 2020 00:10 WIB
Kisruh terjadi di TransJakarta setelah 13 pegawai yang tak dapat uang lembur sejak 2015 dikenai sanksi dan sebagiannya dipecat usai berunjuk rasa.
Ilustrasi TransJakarta. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo menilai Serikat Pekerja TransJakarta terlalu memaksakan aspirasi pekerja yang tidak sesuai aturan.

Hal itu dikatakannya menanggapi laporan pihak Serikat Pekerja TransJakarta terhadap manajemen terkait tunggakan uang lembur serta intimidasi yang diduga dilakukan perusahaan.

"Kita enggak bisa puaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik," kata Sardjono, dalam keterangannya, Jumat (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bukan lagi memperjuangkan hak, tapi sedang memaksakan aspirasinya, enggak boleh dong memaksakan itu," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada para karyawan tidak ada hubungannya dengan tunturan upah lembur tahun 2015 hingga 2019. Sardjono menyebut itu terkait pelanggaran berat.

"Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, ya konsekuensinya di PHK," ujar dia, tanpa merinci pelanggaran berat itu.

Sardjono pun mengaku heran dengan tuntutan tersebut yang baru dilayangkan di kepemimpinannya.

"Ya, aneh saja, 4 tahun mereka diem, giliran ada Dirut baru langsung dimusuhi, enggak ngerti saya mereka maunya apa?" cetus dia, yang baru ditunjuk jadi Dirut PT TransJakarta pada 27 Mei 2020 itu.

Pihaknya pun kerap membuat pertemuan dengan serikat pegawai. Namun, pegawai selalu menolak opsi opsi yang diberikan oleh perusahaan.

"Ketemu saya saja mereka semua bisa sebulan 4 kali, solusi kita kasih, tapi kan ditolak. Saksinya banyak, puluhan orang, masa saya bohong didepan semua serikat karyawan?" tutup dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan Sardjono, menyebut 13 pekerja belum mendapatkan upah lembur sejak 2015 senilai total Rp287 juta.

Saat memperjuangkan haknya ke perusahaan, salah satu orang karyawan dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.

Menurut Tigor, Transjakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sebab, ada upaya dari pihak perusahaan menghalangi kegiatan dari serikat pekerja.

Pihaknya kemudian melaporkan manajemen dan diterima dengan nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 85 dan atau Pasal 78 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

(ctr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER