Seorang anak perempuan warga negara (WN) Maroko berusia 5 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu kandungnya, ML. Mereka tinggal bersama di Apartemen Pavilion, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini terungkap lewat laporan yang pihaknya terima pada Selasa (1/9) lalu.
"Laporan ada anak meninggal dunia dibawa ke rumah sakit, TKP unit 12 towet 1 pavilion," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil visum, kata Yusri, korban telah meninggal dunia sekitar 7-8 jam setelah diperiksa. Selain itu, ditemukan luka lebam, luka gigitan, hingga luka benda tumpul di bagian kepala.
Menurut Yusri, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kematian korban. Dari penyelidikan awal, polisi menduga ibu korban menjadi pelakunya.
"Dia mengakui bahwa dia mengigit, tetapi yang lain tidak diakui hingga meninggal dunia," ujarnya.
Yusri mengatakan ML merupakan istri ketiga dari suaminya yang saat ini berada di Belanda. Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
"Motif masih didalami ya, masih terkendala bahasa meski sudah ada penerjemah karena sampai saat ini yang bersangkutan enggak mau mengaku bahwa dia pelakunya," katanya.
Atas perbuatannya, ML terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
(dis/fra)