Jokowi Terbitkan Keppres Tim Pengembangan Vaksin Covid-19

CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2020 18:47 WIB
Keppres mendaulat Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Ketua Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Biro Setpres/Lukas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

Dalam Keppres yang diteken pada 3 September 2020 itu Jokowi menunjuk Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Ketua Tim Pengembangan Vaksin Covid-19.

Untuk jabatan wakil ketua diemban menteri kesehatan dan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan anggota menteri luar negeri, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk susunan pengarah tim pengembangan vaksin, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai anggota.

Sementara untuk pelaksana harian tim pengembangan vaksin terdiri dari Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim pengembangan vaksin ini bertugas merumuskan dan menetapkan program strategis nasional dalam pengembangan vaksin, pengawasan pelaksanaan pengembangan vaksin, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan vaksin kepada presiden dan tim pengarah.

Pelaporan ini meliputi informasi tentang tahapan isolasi virus dan desain primer, pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA, amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih, kloning Spike gene ke dalam vektor, verifikasi Spike gene, ekspresi mamalia, kloning ke dalam adenovirus, transfeksi dan ekspresi sel mamalia, karakterisasi protein, uji praklinik, uji klinik, dan skala produksi.

Ketua penanggung jawab tim pengembangan vaksin bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan kepada presiden dan tim pengarah paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Untuk pendanaan kegiatan tim pengembangan vaksin ini dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim pengembangan vaksin ini melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2021. Setelah tim ini berakhir maka kegiatan tim pengembangan vaksin menjadi tanggung jawab BRIN.

(psp/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER