Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi mulai memberlakukan aturan wajib bermasker bagi warga yang berkegiatan di luar rumah, berkendara, dan berinteraksi dengan orang lain untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, warga dapat dikenai sanksi sosial atau denda hingga Rp250 ribu jika sampai tiga kali mengulangi perbuatannya tak menggunakan masker sesuai ketentuan.
"Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum sama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu," demikian bunyi penggalan dalam Pasal 5 ayat 2 poin c dalam aturan seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan wajib bermasker bagi warga di Kota Depok itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sedangkan, bagi warga yang melakukan pelanggaran tak memakai masker untuk kali pertama, sanksi dan denda tetap berlaku namun dalam waktu dan jumlah yang lebih rendah.
Perwal menyebutkan, warga akan dikenai sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif senilai Rp50 ribu bila diketahui tak menggunakan masker. Sanksi dan jumlah denda akan berlipat bila pelanggaran dilakukan terus berulang.
Pengawasan pengenaan sanksi, dijelaskan dalam Perwal, akan dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi aparat kepolisian dan TNI, maupun tim satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok.
Nantinya, petugas atau tim dapat melakukan pendataan terhadap warga yang melakukan pelanggaran tak bermasker di luar rumah atau saat berkendara. Data-data seperti nama, alamat, hingga nomor KTP disebut akan dimasukkan dalam basis data pemerintah.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggaran yang tak bermasker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dana nomor induk kependudukan pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," demikian disebut Perwal.
Tak hanya bagi warga perorangan, Perwal 60/2020 juga mengatur penanganan Covid-19 bagi kelompok, seperti tempat usaha, perkantoran, institusi, sekolah, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemkot Depok dalam pasal 8 dalam Perwal antara lain mengatur, pengelola, pelaku, pemilik kantor atau usaha diwajibkan untuk membentuk tim satuan tugas penanganan Covid-19. Satgas nantinya akan bertugas untuk memantau dan melaporkan perkembangan jika ditemukan kasus di area tersebut, untuk si laporkan ke Pemkot Depok.
Tim satgas dapat terdiri dari ketua, sekretaris, koordinator bidang pencegahan, dan koordinator bidang penanganan.
Lebih lanjut, disebutkan Perwal, sejumlah upaya pencegahan itu dapat dilakukan misalnya dengan, menerapkan batas kapasitas maksimal 50 persen di area tempat kerja, menyediakan fasilitas cuci tangan, hingga melarang memberhentikan pekerja yang tengah melakukan isolasi mandiri.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau tempat penginapan lain yang sejenis tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam," demikian bunyi dalam pasal 8 Perwal.
Sanksi tersebut akan berlipat dan dapat dikenai denda maksimal hingga Rp25 juta bila kesalahan dilakukan berulang hingga tiga kali.