Polri memetakan ada lebih dari lima ribu tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam kategori sangat rawan saat proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Kategori sangat rawan sebanyak 5.113 TPS dengan kekuatan pengamanan 2 personel 1 TPS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).
Awi menuturkan pengamanan dan penerjunan personel di setiap TPS nantinya akan berbeda sesuai dengan klasifikasi yang telah dipetakan oleh Polri. Misalnya, polri juga mengatakan bahwa untuk kategori khusus, setidaknya ada 732 TPS. Kekuatan pengamanan akan ada 2 personel di setiap TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada 34.863 TPS dengan kategori rawan yang akan dijaga oleh 2 personel di tiap 2 TPS. Lalu, sisanya sebanyak 266.220 TPS masuk kategori aman dengan kekuatan pengamanan 2 personel setiap 10 TPS.
"Total sebanyak 137.729 personel yang akan disiagakan untuk mengamankan 300.152 TPS," ujar Awi.
"Jumlah personel yang dilibatkan sesuai dengan karakteristik kerawanan masing-masing wilayah," pungkas dia.
Awi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai indikator kerawanan yang menjadi landasan kepolisian membentuk kategori tersebut.
Dia pun tidak merincikan wilayah-wilayah mana yang diprioritaskan oleh Kepolisian untuk dijaga lantaran masuk kategori sangat rawan dan khusus.
Proses pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari terakhir telah memicu sejumlah kritik.
Hal yang menjadi sorotan adalah maraknya kegiatan arak-arakan oleh kerumunan massa pendukung para paslon saat mendaftar ke KPU.
Misalnya, massa PDIP tumpah-ruah di Solo ketika mengarak Gibran-Teguh Prakosa saat mendaftarkan diri ke KPU. Sementara di Medan, pasangan Bobby-Aulia Rachman pun berkonvoi dengan vespa diiringi massa pendukung.
Kemudian, bapaslon Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa juga menggelar konser deklarasi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke Kantor KPU setempat.
(mjo/gil)