Baleg Klaim RUU Ciptaker Capai 60 Persen, Tak Bicara Target

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2020 06:49 WIB
DPR mengklaim pembahasan RUU Ciptaker masih fokus di BAB III yakni peningkatakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Ilustrasi penolakan Omniobus Law RUU Ciptaker oleh buruh. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disebut baru mencapai 60 persen. Badan Legislasi (Baleg) DPR pun mengaku tak bicara target penyelesaiannya. 

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidlowi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih fokus dalam pembahasan di Bab III draf RUU Cipta Kerja.

"Kalau dikalkulasi 60 persen sudah hampir selesai. Yang paling inti kan di Bab III, kita selesaikan dulu Bab III, baru nanti bab yang lain," kata Baidlowi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bab III RUU Cipta Kerja terkait peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Terdapat 80 pasal dalam Bab III yang menjadi salah satu inti RUU Cipta Kerja.

Pembahasan Bab III sudah dimulai sejak awal September. Namun, Baidlowi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan pembahasan tersebut di Baleg.

Soal target penyelesaian RUU Cipta Kerja, Baidlowi menyebut itu tergantung dari pihak pemerintah.

"Kita enggak bicara target. Kita tergantung pemerintah dan ketua fraksi," ucapnya.

Lebih lanjut, menurut Baidlowi, untuk pembahasan klaster ketenagakerjaan, Baleg sepakat untuk membahas itu di akhir. Sebab, pembahasan klaster ketenagakerjaan membutuhkan perhatian ekstra.

"Itu kan butuh perhatian ekstra dan memberikan kesempatan ruang dialog dengan serikat pekerja. Kalau kita mau menang, ya kita jalan aja. Tapi kan enggak begitu, kita menyerap aspirasi dari teman-teman buruh, apa keresahan mereka," ungkap politikus PPP itu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono, pada 27 Agustus, mengatakan perkembangan pembahasannya sudah mencapai 80 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengklaim pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan selesai dalam masa sidang paripurna tahun ini.

Aspirasi Buruh

Sebanyak 16 serikat buruh bersama Tim Kerja Baleg DPR sempat membahas mengenai klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akhir Agustus. Dalam pertemuan itu, serikat buruh mengaku mendukung omnibus law Cipta Kerja dengan sejumlah catatan.

Di antaranya, serikat buruh tetap berharap Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker jika memungkinkan. Jika tidak, maka lebih baik tidak mengubah substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian, serikat buruh juga berharap aturan mengenai pekerja paruh waktu, pekerja industri UMKM, serta pekerja di industri start up dibahas lebih lanjut di kesempatan lain.

Terhadap sejumlah aspirasi itu, Baidlowi mengklaim pihaknya akan memastikan itu terserap.

"Tim kerja yang terdiri fraksi-fraksi bawa aspirasi tersebut ke dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Apakah aspirasi buruh diambil semua oleh fraksi, tergantung fraksi," ujar Baidlowi.

"Tim kerja itu kanalisasi untuk menampung aspirasi. Ya berguna juga, tapi tidak mutlak. Mutlaknya di fraksi," kata dia melanjutkan.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER