Keluarga Hendri Alfred Bakari membuat laporan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap Hendri selama diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Hendri tewas pada 8 Agustus lalu atau dua hari setelah ditangkap dan dibawa ke Polresta Barelang dalam kasus dugaan narkotika.
"Kami telah membuat laporan pengaduan ke Kompolnas siang tadi, diterima oleh sejumlah Komisioner," kata pendamping tim advokasi dari KontraS, Andi Muhammad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, tim advokasi meminta agar Kompolnas melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses penegakan hukum pidana maupun pemeriksaan internal yang dilakukan terkait insiden itu.
Dia mengatakan bahwa pihak keluarga telah menerima surat dimulainya penyelidikan dari Polresta Barelang terkait insiden dugaan penganiayaan terhadap Hendri.
Meski telah dibuka penyelidikannya, namun Andi meminta agar Polresta Barelang melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kenapa kami minta Kompolnas mendorong untuk tidak diambil (penyelidikan) Polres Barelang karena kami khawatir kalau ditangani Polres, maka pelaku-pelaku atasannya itu tidak dapat disentuh secara hukum," kata Andi.
"Dan kami khawatir itu dapat berpengaruh terhadap objektivitas penanganan kasus," tambah dia lagi.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa keluarga almarhum secara langsung tadi diterima oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.
Dia mengatakan Kompolnas akan langsung menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Kompolnas juga berharap Kapolda dapat menjamin keamanan dan keselamatan Keluarga Almarhum," ujar Poengky saat dihubungi.
Kompolnas, kata dia, akan memulai koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut.
"Tidak hanya dari sisi etik dan disiplin, melainkan jika ternyata dalam pemeriksaan benar ada kekerasan yg berlebihan pada Almarhum, maka harus ditindaklanjuti dengan proses pidananya," pungkas dia.
Dalam perkara ini, kepolisian mengatakan bahwa Hendri merupakan jaringan peredaran narkoba dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap 3 orang saksi yang diamankan bersama Hendri, Polisi mengatakan terdapat barang bukti sebanyak 106 kg sabu yang masih disimpan Hendri di suatu tempat.
"Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kita masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," ujar Kapolresta Barelang, Batam, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro saat dihubungi, Rabu (12/8).
Menurut Puwardi, jumlah awal sabu yang dimiliki Hendri sangat banyak, atau lebih dari 106 kg. Barang itu berasal dari Malaysia.