Seorang pegawai rumah sakit di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, berinisial RI alias R disebut melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja dengan iming-iming ilmu pengasihan.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan korban berinisial AN (17) itu dilecehkan oleh pelaku di Perum GSP 2, Jalan Duku RT 012/015, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban (seorang pria) dengan iming-imingi ilmu pengasihan dengan cara mentransfer energi dengan cara dicabuli," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Dedi, pelaku dan korban pertama kali berkenalan di rumah sakit tempat pelaku bekerja. Saat itu, korban ditawari ilmu pengasihan oleh pelaku. Korban pun tertarik.
Pelaku, katanya, kemudian sering mengajak korban untuk menginap di tempatnya. Di lokasi itulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Karena tertidur pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan korban. Dari perbuatan si pelaku terhadap korban mengalami kesakitan di bagian duburnya," tutur Dedi.
Setelahnya, korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 2 September.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dis/arh)