Majelis hakim PN Denpasar tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan meski Jerinx SID dan pengacaranya walkout dari sidang daring, Kamis (9/9).
Jerinx meninggalkan sidang karena menilai sidang yang digelar secara telekonferensi mengebiri hak-haknya sebagai warga negara.
Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim meminta tim jaksa menghadirkan Jerinx serta tim penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Majelis hakim menskors sidang selama 15 menit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penasihat hukumnya silakan saja walkout. Silakan dipanggil lagi terdakwa, dan sidang kita skors 15 menit," kata Hakim Ketua, Adnya Dewi.
Namun tim jaksa ternyata tidak bisa menghadirkan terdakwa. Jerinx tetap dengan pendirian, ia tak mau melanjutkan sidang semasih sidang dilakukan secara virtual.
"Kami sudah berupaya menghadirkan kembali terdakwa ke persidangan ini. Namun terdakwa tetap tidak mau atau menolak," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Otong menyayangkan tindakan walkout yang dilakukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya. Ia menilai Jerinx dana kuasa hukumnya tidak menghormati jalannya persidangan.
Tim jaksa juga berpendapat meski persidangan digelar secara daring, namun tetap bisa disaksikan untuk umum melalui live streaming. Jaksa pun berpendapat sidang harus tetap dilanjutkan.
Setelahnya majelis hakim memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan kembali Jerinx pada sidang berikutnya. Sidang kedua akan digelar Selasa (22/9) pukul 10.00 Wita.
Tim jaksa dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mendakwa penabuh drum Superman Is Dead tersebut dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(put/ain)