Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).
Ia mengatakan, saat ini Pemkot Bekasi perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 untuk selanjutnya dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (14/9) mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statement Gubernur Anies Baswedan yang menyatakan kasus Covid-19 karena adanya interaksi dengan daerah mitra, termasuk yang akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Bekasi dalam rapat dengan Forkopimda," kata Rahmat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam percepatan penganganan Covid-19, Pemkot Bekasi saat ini masih menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19). ATHB ini, berlaku sejak 3 September-2 Oktober mendatang.
"Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan ATHB di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman," kata Rahmat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total di Ibu Kota Republik Indonesia tersebut. Langkah itu disebut sebagai rem darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
"Dalam rapat tadi sore disimpulkan: Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik," ujar Anies dalam konferensi pers, Rabu (9/9) malam.
Dalam pelaksanaan PSBB itu, Anies kembali membatasi sektor-sektor usaha yang diizinkan beroperasi mulai Senin (14/9) nanti.
Ia hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi dengan pembatasan. Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, kafe, dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat, serta pembatasan pada rumah ibadah.
Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum saat PSBB Jakarta nanti.
(yoa/kid)