Sidang kasus Keraton Agung Sejagat (KAS) dengan agenda pembacaan vonis yang direncanakan digelar Senin (14/9) di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah kembali ditunda.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa (15/9) pagi dan dilakukan secara online di tiga lokasi yang berbeda, yakni di PN Purworejo, Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo dan di Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo.
"Ditunda besok. Musyawarah belum selesai," ujar Humas PN Purworejo Samsumar Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar di tiga lokasi berbeda karena alasan protokol pencegahan covid-19 sehingga Majelis Hakim, Terdakwa, Penuntut Umum dan Kuasa Hukum di tempat berbeda.
Majelis Hakim yang diketuai Sutarno akan memimpin sidang dari PN Purworejo. Terdakwa Toto Santosa dan Fanni Aminadia di Rutan Purworejo dan Jaksa Penuntut serta Kuasa Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambarawa.
"Ini penundaan yang kedua. Tapi tidak apa-apa, kami cukup memahami karena situasi pandemi banyak penyesuaian," kata kuasa hukum terdakwa Muhammad Sofyan.
Sebelumnya, sidang juga sempat ditunda pada Jumat (11/9). Alasannya hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Toto Santosa dan Fanni Aminadia merupakan pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai penerus Kerajaan Majapahit.
Keduanya diseret ke proses hukum dan dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Toto Santosa hukuman 5 tahun penjara dan terdakwa Fanni Aminadia 3,5 tahun penjara.