Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan tidak berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang dimulai 14 September.
Anies menyebut tujuan SIKM mencegah arus mudik dan arus balik terkait Lebaran. Saat penerapan PSBB kali ini Pemerintah Provinsi DKI memutuskan tidak memberlakukan SIKM.
"Saya ingatkan bahwa ketika pembatasan mulai 16 Maret itu tidak ada SIKM dan PSBB pertama 10 April tidak ada SIKM. SIKM itu untuk mencegah arus mudik, dan menahan orang mudik kembali ke Jakarta. Karena hal itu kita terapkan SIKM," kata dia dalam acara CNN Newscast yang disiarkan CNN TV, Senin (14/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Lalu pada 14 Juli Pemprov DKI resmi mencabut aturan penyertaan SIKM. Namun sebagai gantinya Pemprov DKI meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
Menurut Anies selama masa pemberlakuan SIKM itu, pihaknya didukung Pemerintah Pusat.
"Dan itu dikerjakan oleh Pemprov DKI dan didukung pemerintah pusat karena pemeriksaan dilakukan di luar wilayah DKI," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta diketahui kembali menerapkan PSBB sebagai rem darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membatasi sektor-sektor usaha yang diizinkan beroperasi. Hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi dengan pembatasan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang tempat hiburan dibuka, pengunjung cafe dan restoran tidak diizinkan makan di tempat, serta pembatasan pada rumah ibadah.
(fea/yoa/fea)