Refly Harun Apresiasi Anies Bisa Pahami Gestur Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 10:55 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB sudah tepat.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB sudah tepat. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II merupakan langkah tepat.

Upaya Anies itu dinilai sebagai langkah konkret yang harus dilakukan kepala daerah di tengah kasus positif virus corona (covid-19) yang terus melonjak di ibu kota.

"Langkah Anies Baswedan menetapkan lagi PSBB tanpa berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dengan hanya melihat gestur atau pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi, itu langkah yang patut diapresiasi," ujar Refly dalam sebuah video bertajuk 'ANIES GAGAL TOTAL!!!' yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (15/9) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo diketahui sempat menyinggung soal prioritas kesehatan dibanding ekonomi dalam menangani pandemi covid-19 beberapa waktu lalu. 

Refly pun menyoroti penolakan publik soal kebijakan teranyar Anies tersebut. Menurutnya, publik sewajarnya memahami bahwa seluruh kebijakan pengendalian pandemi saat ini bersifat nasional dan bukan regional.

Untuk itu, kebijakan yang semestinya disoroti adalah wajah kepemimpinan nasional, baik kebijakan Jokowi maupun jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Berbagai kekacauan yang terjadi akibat penanganan pandemi, kata dia, sudah masuk dalam cakupan nasional.

"Ada kekacauan di tingkat pemerintah pusat yang sayangnya tidak dipahami dan tidak ditangkap banyak orang. Seolah tiba-tiba itu persoalan yang harus bisa diselesaikan gubernur, bupati atau wali kota. Tidak bisa seperti itu," kata dia.

Refly bilang, sedari awal kebijakan pemerintah pusat terkesan meremehkan pandemi ini. Alih-alih mengeluarkan regulasi soal strategi pengendalian pandemi covid-19, pemerintah pusat justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaimeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanHI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.Presiden Joko Widodo berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusaimeninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT BundaraanHI, Jakarta, Selasa (26/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

Perppu tersebut berisi tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"Yang dikhawatirkan banyak penumpang gelap, karena dana talangan covid-19, mayoritas digunakan untuk pemulihan ekonomi dan diberikan kepada para pengusaha," jelasnya.

Selain itu, menurut Refly, dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah tidak ada pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB. Pilihan lebih ekstrem seperti karantina wilayah atau lockdown tidak diberikan.

Refly pun kembali mengingatkan kepada publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan dan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat alih-alih menyalahkan kepala daerah dalam mengatasi pandemi.

"Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani covid-19 sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat," pesan Refly.

Sebelumnya, Jakarta kembali memberlakukan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus corona. Rencananya PSBB akan dilangsungkan selama dua pekan atau berakhir 27 September 2020.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020, PSBB bisa kembali diperpanjang hingga 11 Oktober apabila jumlah kasus positif virus corona di Jakarta masih terus bertambah.

Data perkembangan kasus covid-19 di DKI Jakarta hingga Senin (14/9), jumlah kasus positif mencapai 55.926 kasus. Dari jumlah tersebut, 42.325 orang dinyatakan sembuh, dan 1.440 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.161 orang. Mereka masih dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER