Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik berpeluang menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni KS dan EJ. Kasus bisa dihentikan jika Ahok selaku pelapor memberi maaf kepada para tersangka.
"Penasihat hukum bilang kalau pelapor (Ahok) akan memaafkan yang bersangkutan (tersangka)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri bahwa penyidik terus berkomunikasi terkait kelanjutan proses hukum kasus ini.
Sembari menunggu kepastian, kata Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap I ke kejaksaan.
"Makanya kita masih tunggu dari pengacara. Kalau kita sudah dalam on the track," ucap Yusri.
Kasus pencemaran nama baik Ahok bermula dari unggahan tersangka. Salah satu tersangka, atas nama akun @ito.kurnia itu mengunggah sejumlah foto editan tentang Ahok dan keluarganya.
Foto Ahok disandingkan dengan mantan istrinya, Vronica Tan, disertai narasi tertentu yang menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy Ba'abud, mencemarkan nama baik kliennya.
Ahok lantas melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu.
Laporan itu dibuat Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy dan tercatat dalam registrasi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan KS dan EJ sebagai tersangka. Namun keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica merupakan mantan istri Ahok.
Salah satu tersangka, KS mengaku terpicu karena merasa prihatin atas apa yang menimpa Veronica saat ini.
"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero," ujar KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
(dis/wis)