Pakar Sebut Pakta Integritas Jarang di Lingkungan Pendidikan

fey | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 04:20 WIB
Pakta integritas umumnya diterapkan sebuah lembaga negara kepada para pegawainya agar tak melakukan perbuatan yang dilarang, seperti tindak pidana korupsi.
Pakar hukum tata negara menyebut pakta intgritas jarang diterapkan di lingkungan pendidikan, baik untuk siswa maupun mahasiswa. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan pakta integritas jarang diterapkan di lingkungan pendidikan. Asep menyebut keberadaan pakta integritas seringkali ditemukan dalam kehidupan birokrasi di sebuah lembaga negara.

"Dalam kehidupan birokrasi seringkali pakta integritas diwajibkan. KPK itu salah satu contoh. Dalam konteks dunia kampus jarang," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (17/9).

Asep menjelaskan pakta integritas merupakan bentuk janji seseorang untuk melakukan sesuatu yang ditetapkan sebuah institusi. Pakta integritas sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang tinggi, namun hanya berdasar moral dan etika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umumnya pada institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakta integritas mengatur tatanan moral yang harus diikuti pegawai. Salah satunya berjanji tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dan tindak pidana korupsi.

Menurut Asep, pakta integritas tidak bisa membatasi kegiatan seseorang. Jika diterapkan di kampus, katanya, pakta integritas sekedar mengatur mahasiswa mengikuti aturan kampus dan menghormati almamater, bukan membatasi kegiatan mahasiswa.

"Pakta integritas itu kan [seharusnya menjabarkan] karakter pribadi, kejujuran, kerja keras, menghormati perbedaan, toleran di kampus. Itu yang mesti dibangun. Bukan tidak boleh [melakukan kegiatan tertentu], dalam kata organisasi," ujarnya.

Merujuk kasus pakta integritas mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Asep menduga ada penyimpangan dari fungsi pakta integritas jika mengandung poin yang membatasi kegiatan tertentu.

Menurut dokumen pakta integritas yang diterima CNNIndonesia.com dari mahasiswa UI, terdapat poin yang mengatur mahasiswa tidak terlibat kegiatan terkait politik praktis dan kemahasiswaan yang tidak diizinkan kampus.

Asep memahami jika maksud kampus tidak menginginkan mahasiswa menjadi alat pihak tertentu dengan tujuan politis. Namun, menurutnya hal tersebut tak bisa diatur melalui pakta integritas.

Hilang Daya Kritis

Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan pengekangan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus dapat berdampak pada capaian pendidikan yang diwacanakan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah merencanakan membangun sumber daya manusia yang unggul dari institusi pendidikan.

"Kita ini mau bangun SDM kayak apa? Yang kayak robot, hanya mengikuti apa yang pemerintah katakan? Atau yang kritis, yang bisa mengkritisi jika dianggap tidak benar bisa membenarkan?," ujar Indra kepada CNNIndonesia.com.

Indra menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga kerap menyatakan ingin membentuk siswa dan mahasiswa yang kritis, komunikatif dan kreatif. Namun, keinginan tersebut bisa tak tercapai jika pikiran kritis mahasiswa dibatasi.

Menurutnya, larangan terhadap mahasiswa melakukan sesuatu akan memunculkan pengekangan terhadap kemampuan berpikir kritis.

Indra juga menganggap janggal jika mahasiswa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasalnya, secara usia mahasiswa sudah tergolong dewasa dan berhak berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menolak adanya pakta integritas yang diwajibkan kepada mahasiswa 2020 karena dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan antidemokrasi.

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menampik bahwa pakta integritas tersebut berasal dari kampus. Ia mengatakan pakta integritas yang beredar bukan dokumen resmi dari UI.

(fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER