Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, LAS, sempat meminta personal information number (PIN) ponsel milik korban, Rinaldi Harley Wismanu, sebelum meregang nyawa.
Saat dimintai PIN, korban sudah dalam keadaan tak berdaya akibat pemukulan dan penusukan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, DAF.
"Tersangka LAS keluar dari kamar mandi pada saat posisi korban dibekap dan menanyakan PIN handphone korban," kata salah satu penyidik saat rekonstruksi di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, korban tak memberitahukan PIN tersebut kepada tersangka. Alhasil, tersangka DAF kembali menganiaya korban. Selanjutnya, tersangka LAS kembali meminta PIN ponsel korban.
"Tersangka LAS kembali menanyai PIN handphone, dua kali karena yang pertama tidak diberikan. Password diberikan, tidak lama korban meninggal," ucapnya.
Setelah diketahui meninggal, tersangka menutup muka korban yang berlumuran darah dengan baju. Selanjutnya, kaki korban diikat dengan tali rafia oleh tersangka DAF.
"Lalu, kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi," ujar penyidik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu awalnya hanya ingin melakukan pemerasan terhadap korbannya. Mereka merencanakan aksi pemerasan dengan mencari targetnya lewat aplikasi.
Ketika korban sudah ditemukan, yang bersangkutan dipancing untuk melakukan persetubuhan di suatu lokasi.
"Dan seolah-olah tersangka laki-laki merupakan suaminya dan dilakukan pemerasan di situ," kata Calvijn di Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
![]() |
Kedua tersangka, kata Calvijn, bersepakat jika rencana pemerasan itu tidak berhasil maka korban dieksekusi.
Calvijn mengatakan tersangka LAS berhasil meminta PIN ponsel korban. Dari situlah, tersangka mengakses dan menguras seluruh harta korban.
"Karena di handphone korban ada beberapa catatan yang dimiliki (korban) sehingga pelaku leluasa mengambil harta korban," ujarnya.
Calvijn mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka DAF selaku esksekutor mempelajari aksi mutilasi secara otodidak. Keputusan untuk melakukan mutilasi itu dikarenakan kedua tersangka kebingungan membawa jasad korban dari lokasi.
"Tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di medsos yang ada bagaimana cara mutilasi," ucap Calvijn.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni LAS dan DAF. Motifnya, kedua tersangka ingin menguasai harta korban.
Polisi menjelaskan pembunuhan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka LAS lewat aplikasi pertemenan Tinder.
Setelah berkenalan di Tinder keduanya melanjutkan komunikasi di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Mereka kemudian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru.
Pada 9 September, LAS dan korban berada di apartemen tersebut. Pada hari itu tersangka DAF yang berperan sebagai eksekutor telah lebih dulu berada di apartemen tersebut, tanpa diketahui korban.
DAF bersembunyi di kamar mandi saat kekasihnya LAS dan korban masuk ke apartemen. Dalam kamar apartemen itu LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan (badan).
"Ketika berhubungan DAF keluar dan membunuh korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Usai dieksekusi di apartemen di Pasar Baru Jakarta Pusat, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian disimpan di Apartemen Kalibata City.
Jasad itu dimasukkan ke sebuah tas plastik dan kemudian ditaruh ke dalam dua koper dan satu ransel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(dis/pmg)