Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 lebih mendesak untuk direvisi dan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol corona di Pilkada Serentak 2020 ketimbang penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun menurutnya PKPU sudah cukup.
"Revisi PKPU paling penting karena sanksinya tidak diatur secara tegas oleh PKPU," kata Bagja dalam jumpa pers daring, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan saat ini, dalam PKPU, Bawaslu hanya bisa memberi rekomendasi sanksi kepada KPU. Selanjutnya, KPU yang akan menjatuhkan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, harus ada penegasan soal sanksi. Misalnya teguran disertai pengurangan jatah masa kampanye bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
"Itu yang tak ada dalam PKPU. Jadi teman-teman KPU ketika melakukan rekomendasi Bawaslu juga terjaga," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa perppu, jika dibuat oleh pemerintah, harus tegas mengatur sanksi pidana. Pelanggar protokol kesehatan saat pilkada bisa dijerat pidana pemilihan.
"Kalau juga mau sanksi soal protokol covid masuk pidana pemilihan, maka siapa yang bertanggung jawab atas apa dalam pidananya, misalnya Bawaslu, polisi, dan jaksa harus dijelaskan dalam perppu tersebut," ucap Afif.
Sebelumnya, wacana perppu digulirkan Komisioner KPU Viryan Aziz. Menurutnya, penerbitan perppu baru mendesak diterbitkan guna membantu KPU menerapkan protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
Viryan berkaca pada kejadian di masa pendaftaran. Dia bilang KPU tak punya landasan hukum setara undang-undang untuk para calon peserta pilkada yang melanggar protokol pencegahan virus corona.
"Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan perppu pilkada kedua," tulis Viryan dalam blog pribadinya viryangopi.id, Kamis (17/9). CNNIndonesia.com mendapat izin dari Viryan untuk mengutip tulisan tersebut.
(dhf/bmw)