Satu Tersangka Mutilasi Kalibata City Jebolan Olimpiade Kimia

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 21:01 WIB
Tersangka LAS disebut pernah ikut Olimpiade Kimia tingkat provinsi. Dia juga pernah bekerja di perusahaan besar, namun akhirnya menganggur akibat pandemi.
Rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9). (Humas Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Kalibata City dengan korban Rinaldi Harley Wismanu, LAS, disebut tergolong pintar saat masih berstatus mahasiswa. Dia pernah mengikuti olimpiade kimia tingkat provinsi.

"Tersangka pernah ikut olimpiade kimia tingkat provinsi dan sering mengajar mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Jumat (18/9), tanpa merinci kapan tersangka ikut olimpiade tersebut.

Yusri mengungkapkan tersangka LAS termasuk mahasiswa pintar semasa kuliah. Dia adalah lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, LAS sempat bekerja di sebuah perusahaan besar usai lulus kuliah. Namun, di masa pandemi ini, LAS menganggur.

"Karena situasi Covid-19 dia menganggur kenalan sama DAF yang awalnya kerjanya tukang ojek," ucap Yusri.

Kasus mutilasi Kalibata City telah memasuki tahap rekonstruksi perkara. Hari ini, Yusri menuturkan dilakukan 37 adegan untuk mengungkap kronologi aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan kedua tersangka.

"Mereka memeragakan untuk menyesuaikan yang mereka tuangkan di BAP, dari hasil ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya, sementara 1 TKP dilakukan di apartemen ini (Pasar Baru Mansion)," tuturnya.

Polisi menetapkan LAS dan DAF sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap bahwa kedua tersangka melakukan aksinya untuk menguasai harta korban.

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER