Wali Kota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy menegaskan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun menyanggah bahwa Polres Kota Ambon dan Pp Lease tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 senilai Rp49 miliar.
Richard menerangkan para tenaga kesehatan yang diusulkan untuk menerima insentif pada bulan Maret dan April 2020. Mereka, masing-masing tenaga Perawat, tenaga Bidan, Doker Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
Ia juga menerangkan bahwa para tenaga perawat tersebut yang mendapat insentif tengah berdinas di 22 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata dia, pembayaran insentif untuk puluhan tenaga medis yang bertugas siang dan malam menyelamatkan jiwa manusia dari wabah Covid-19 di Ambon tengah berjalan lancar dan tidak bermasalah hukum.
"Jadi enggak ada penyilidikan Polisi soal pembayaran insentif karena sudah sesuai aturan, enggak ada itu pembayaran diluar aturan,"ujar Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Minggu (20/9).
Ia mengaku, selama bencana nonalam melanda wilayah Ambon pada awal Maret lalu pihaknya tengah menerima sumbangan dana Covid sebanyak Rp49 miliar. Dan, dana tersebut sebagian pemakaian untuk pembayaran insentif para tenaga medis.
Dikatakannya, Pemkot Ambon membayar insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga Perawat, Bidan maupun Dokter yang tengah bekerja tanpa pamri dan tidak pernah mengeluh selama wabah corona meluas di Ambon.
"Mereka tidak pernah keluhkan upah saat bekerja siang dan malam selamatkan jiwa manusia dari wabah Covid-19," imbuh dia.
Saat ini, Pemkot Ambon, kata Richard tengah mengelola dana sekitar Rp200 miliar, namun dana tersebut bukan dipakai semua untuk penanganan bencana wabah corona di Ambon.
"Saya tegaskan lagi, untuk dana Covid hanya Rp49 miliar titik, sementara yang dibilang sekertaris kota (Sekot) dana Covid Rp200 miliar betul, tetapi itu dana-dana yang didapat dari akumulasi kebijakan," tuturnya.
Anggaran tersebut, katanya, lebih fokus pada bidang perencanaan, seperti pendistribusian bantuan bahan makanan berupa sembako, bantuan langsung tunai (BLT), pendistribusian fasilitas kesehatan di Dinas Kesehatan, Infrakstruktur, pembayaran insentif tenaga kesehatan serta pendistribusian kepada yang terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi berdosa, jika ada petugas Pemkot Ambon yang memanfaatkan anggaran covid untuk memperkaya diri, mereka tidak selamat," kata Richard.
Untuk diketahui, sebelumnya Polres Kota Ambon dan PP Lease tengah menerima surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/91/VIII/2020/Reskrim, tertanggal 18 Agustus 2020.
Atas rujukan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Ambon dan Pp Lease tengah melakukan penyilidikan pembayaran insentif tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ambon yang menangani pasien Covid-19 pada Maret dan April 2020.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Ambon dan Pp Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik yang dikonfirmasi belum juga merespons pertanyaan meminta penjelasan dari CNNIndonesia.com.