DPRD Sebut Anies Akan Ajukan Raperda Penanganan Covid

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 03:14 WIB
DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan akan menyampaikan Raperda Penanganan Covid-19 di Ibu Kota kepada mereka.
Anies Baswedan akan menyampaikan Raperda Penanganan Covid-19 di Ibu Kota kepada DPRD dalam rapat paripurna Rabu (23/9). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD DKI Jakarta menyebut Gubernur Anies Baswedan akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Jakarta ke mereka.  

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan menyatakan besok akan ada paripurna penyampaian raperda oleh Anies.

"Aku dengar sudah terputuskan. Paripurna penyampaian Raperda oleh Gubernur jam 10 kali. Aku udah dengar putusannya sudah putus," kata Pantas saat dihubungi, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantas menerangkan isi dari Raperda tersebut tidak jauh berbeda dengan peraturan gubernur (pergub). Sehingga, judul raperda nantinya akan dibuat untuk penanggulangan covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini rapat Bamus yang membahas rapat paripurna penyampaian Raperda Covid-19 dari eksekutif kepada legislatif. Baru setelah ini disampaikan lagi pemandangan umum fraksi baru kemudian jawaban dari gubernur," jelas Pantas.

Setelah pemandangan umum fraksi dan jawaban gubernur, maka draf itu akan langsung diserahkan ke Bamperperda untuk dibahas. Namun, Pantas mengaku belum tahu pasti tentang isi dari raperda tersebut.

"Waduh saya belum tau. Mungkin besok itulah dijawab semuanya. Nanti di penyampaian laporan dari gubernur pasti ada. Mungkin dari 3 pergub ini yang pernah dikeluarkan," jelas dia.

Penyebaran virus corona di DKI Jakarta makin meluas. Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 62.886 per 21 September.

Jumlah ini melonjak dibandingkan jumlah kasus di hari pertama PSBB yakni 55.926 kasus positif. Untuk mengatasi masalah itu, Anies sedikitnya sudah 3 kali mengeluarkan pergub . Pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani covid-19 di DKI Jakarta.

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19

Dan ketiga, Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan adanya Perda Covid-19 nanti, maka penanganan Corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI untuk penanganan Covid-19.

Bekukan Proses Tender Pengadaan

Selain mengajukan raperda, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta juga menghentikan sementara kegiatan tender di BPPBJ. Dengan kebijakan itu, pembelian semua dipusatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena kondisi darurat COVID-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja," kata Kepala Blessmiyanda (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Penghentian tender sementara ini sesuai dengan peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di OPD dan tidak melalui proses tender di BPPBJ.

Lebih lanjut Blessmiyanda menuturkan bahwa baru-baru ini beredar Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang mengatasnamakan BPPBJ DKI Jakarta. Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.

"Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.

Terakhir, Blessmiyanda meminta masyarakat untuk dapat melaporkan setiap aksi penipuan soal tender kepada pemerintah. Sehingga pemerintah dapat mengonfirmasi terlebih dahulu mengenai pengumuman pengadaan tender di lingkungan DKI.

"Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta," tutup dia.

Adapun BPPBJ DKI Jakarta beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke [email protected].

(ctr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER